Bea Cukai Langsa Berhasil Gagalkan Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal

3 weeks ago 28

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Sabtu, Januari 11, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Bea Cukai Langsa Berhasil Gagalkan Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal
Barang bukti berupa boks berisi rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Langsa di Langsa, Aceh, Sabtu (11/1). --Dok. ANTARA

PEWARTA.CO.ID - Tim Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Aceh, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 1,18 juta batang di wilayah Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Barang ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,75 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

"Tim Bea Cukai Langsa menggagalkan pengiriman dan peredaran rokok ilegal dari sarana angkut di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu (8/1/2025)," ujarnya di Banda Aceh, Sabtu (11/1/2025).

Sulaiman menjelaskan bahwa laporan masyarakat mengindikasikan adanya pengiriman rokok tanpa pita cukai pada Selasa (7/1/2025). Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Langsa melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi barang ilegal.

Pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tim menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Medan-Banda Aceh yang dicurigai membawa barang ilegal. Saat diperiksa, ditemukan dua pelaku berinisial AS (26) dan SB (41).

"Tim memeriksa kendaraan yang di dalamnya ada AS dan SB. Tim juga menemukan rokok tanpa cukai berbagai merek yang ditutupi dengan karung berisi sekam kayu. Tim langsung mengamankan rokok ilegal serta AS dan SB," kata Sulaiman.

Barang bukti berupa 1,18 juta batang rokok ilegal memiliki nilai mencapai Rp1,75 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1,22 miliar.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AS dan SB dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun.

Selain itu, mereka juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Sulaiman menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk mengawasi dan menindak tegas barang-barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai.

"Bea Cukai akan terus memaksimalkan pengawasan peredaran barang-barang ilegal dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara. Penindakan rokok ilegal tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat," tutupnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |