Cukai Minuman Berpemanis Akan Berlaku Semester II-2025

3 weeks ago 28

Pewarta Network

Pewarta Network

Selasa, Januari 14, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Cukai Minuman Berpemanis Akan Berlaku Semester II-2025
Pemerintah tengah mengkaji pengenaan cukai bagi minuman berpemanis dengan kisaran harga Rp 1.000-Rp 3.000. (Dok. Liputan6).

PEWARTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah mempersiapkan penerapan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi gula tambahan di masyarakat. Kebijakan ini direncanakan mulai berjalan pada semester kedua tahun 2025, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto, menjelaskan bahwa peraturan terkait kebijakan ini sedang disiapkan. "Secara teknis, kami sudah mulai menyiapkan peraturan pemerintah dan turunannya. Sambil menunggu daya beli masyarakat membaik, ada penyesuaian yang dilakukan," ujar Akbar pada Senin (13/1/2024).

Akbar menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menekan prevalensi penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes, yang meningkat akibat konsumsi gula berlebih.

"Cukai MBDK adalah prioritas utama untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Ini bukan sekadar soal penerimaan negara. Jangan sampai diartikan bahwa negara hanya butuh uang," jelasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat melalui pengendalian konsumsi gula tambahan. Dalam proses penerapan, DJBC sedang membahas berbagai skema penarifan, termasuk untuk produk dalam kemasan (on-trade) maupun produk di gerai (off-trade).

"Mengenai MBDK, ada banyak skema penarifan. Saat ini target implementasi ada di semester kedua. Namun, seperti disampaikan oleh Pak Dirjen (Askolani), kami tetap memperhatikan kondisi daya beli dan ekonomi masyarakat," ungkap Akbar.

Cukai Minuman Berpemanis Akan Berlaku Semester II-2025
Lebih cermat mengenali produk yang kita konsumsi dengan mencari informasi teruji, minuman berpemanis bukan penyebab sakit ginjal kronis. (Dok. Liputan6).

Selain itu, kajian teknis juga sedang dilakukan untuk memastikan aspek administrasi dan beban industri. Tidak semua produk akan langsung dikenakan cukai, karena penyesuaian akan dilakukan berdasarkan hasil kajian.

"Dari sisi pentarifan, tidak semua produk akan dikenakan cukai. Ada dua kondisi, yakni on-trade atau off-trade. Mana yang akan dikenakan, masih dalam pembahasan teknis. Kami juga mempertimbangkan beban administrasi," tambahnya.

DJBC juga mengacu pada kebijakan serupa di negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan cukai terhadap produk berpemanis. Penentuan batasan asupan gula yang sehat didasarkan pada panduan dari Kementerian Kesehatan dan BPOM.

"Pentarifan ini juga akan mengacu pada referensi dari negara lain. Kami ingin mengetahui batasan asupan gula yang sehat berdasarkan acuan Kementerian Kesehatan dan BPOM," kata Akbar.

Untuk memastikan kebijakan ini tidak memberatkan industri maupun masyarakat, pemerintah berencana menerapkan tarif awal yang ringan. "Tarif awal tidak akan memberatkan industri, karena kami memahami kondisi ekonomi saat ini. Pendekatan bertahap akan menjadi fokus kami," pungkasnya.

Dengan penerapan bertahap ini, pemerintah berharap kebijakan cukai minuman berpemanis dapat memberikan dampak positif terhadap kesehatan masyarakat tanpa mengganggu stabilitas ekonomi.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |