Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas, Singgung Dugaan Fitnah dan Penyalahgunaan Fasilitas

8 hours ago 9

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Rabu, April 15, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas, Singgung Dugaan Fitnah dan Penyalahgunaan Fasilitas
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas, Singgung Dugaan Fitnah dan Penyalahgunaan Fasilitas

PEWARTA.CO.ID — Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 1998, Faizal Assegaf, kembali mengambil langkah hukum terhadap Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Setelah sebelumnya melapor ke Polda Metro Jaya, kini Faizal mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu, 15 April 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta perbuatan tidak menyenangkan yang disebut dilakukan oleh Budi Prasetyo.

"Setelah melakukan pengaduan resmi ke kepolisian kepada pribadi Budi Prasetyo yang berstatus sebagai Juru Bicara KPK dalam aduan kami tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan, maka kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi," kata Faizal di Gedung ACLC KPK.

Laporan ditujukan secara spesifik ke pribadi Jubir KPK

Faizal menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke Dewas KPK tidak ditujukan kepada lembaga, melainkan secara khusus kepada pribadi Budi Prasetyo. Ia menduga adanya penggunaan fasilitas KPK untuk membentuk opini publik yang dinilai tidak sesuai fakta.

"Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo karena kami menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta yang kami hadapi dalam proses pemeriksaan di KPK," ujarnya.

Ia pun berharap Dewas KPK dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan.

Bantah penyitaan barang oleh KPK

Dalam kesempatan yang sama, Faizal juga menanggapi pernyataan Budi Prasetyo terkait adanya penyitaan barang. Ia membantah keras klaim tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk fitnah.

"Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Menurut Faizal, barang yang dimaksud sebenarnya diberikan secara sukarela, bukan melalui proses penyitaan oleh KPK.

"Karena kawan-kawan ini pada hari Jumat kemarin atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang yang diberikan sebagai bantuan pribadi kepada mereka, jadi tidak ada penyitaan," sambungnya.

Kronologi laporan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Faizal telah lebih dulu mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 April 2026, untuk melaporkan Budi Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik.

"Laporannya sudah diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026, pukul 12.41 WIB," ujarnya.

Laporan tersebut bermula dari pernyataan Budi Prasetyo yang diberitakan media nasional pada 8 April 2026. Dalam pernyataannya, Budi menyebut KPK tengah memeriksa Faizal terkait dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari Bea Cukai.

Faizal merasa dirugikan atas pernyataan tersebut karena dinilai mencemarkan nama baiknya.

Klarifikasi pemeriksaan di KPK

Faizal juga mengakui bahwa dirinya memang pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 7 April 2026. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut hanya bersifat klarifikasi dengan jumlah pertanyaan yang terbatas.

"Pada tanggal 7 April saya dipanggil untuk diminta keterangan, klarifikasi, dan diajukan 5 pertanyaan," kata dia.

Ia menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Jubir KPK setelah proses klarifikasi tersebut, yang menurutnya telah memelintir fakta.

"Sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan (di KPK), Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Pak Faizal Assegaf, dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi," imbuhnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |