Pewarta Network
Kamis, Januari 16, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting menjadi opsi dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. Usulan ini muncul sebagai solusi atas kendala partisipasi pemilih, terutama bagi pekerja yang tidak dapat kembali ke daerah asalnya untuk memberikan suara.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyampaikan bahwa banyak pekerja di Indonesia terpaksa kehilangan hak pilih karena tidak berada di tempat asal mereka saat pemilu berlangsung.
“Di Indonesia ini kan banyak orang yang bekerja tidak di kotanya, atau tidak di kabupatennya. Nah, ini dibiarkan saja. Kalau kamu enggak pulang, ya sudah kamu kehilangan hak pilih,” ungkap Saurlin dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu yang digelar di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Saurlin juga menyoroti salah satu kasus di Tegal, Jawa Tengah, di mana hampir setengah penduduknya tidak tinggal di kota tersebut karena merantau untuk mencari penghidupan.
“Di Tegal itu ternyata hampir 50 persen penduduknya itu di luar kota Tegal, dan mereka nggak mau pulang untuk pemilihan karena ya sayang kan uang untuk jualan Warung Tegal kalau ditinggalkan satu hari ya. Di warung Tegal, di mana-mana, itu ternyata mereka mempertahankan KTP-nya (kartu tanda penduduk), enggak mau pindah KTP,” jelasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa banyak warga tidak dapat memberikan suara karena enggan meninggalkan pekerjaan mereka atau mengubah domisili administrasi.
Saurlin menilai pemilu mendatang perlu mengadopsi teknologi modern seperti e-voting agar proses pemungutan suara lebih praktis dan inklusif. Dengan sistem ini, hak pilih masyarakat di berbagai wilayah dapat lebih terjamin tanpa harus menghadapi kendala fisik atau geografis.
Komnas HAM berkomitmen untuk mengawal revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025. “Ke depan, kami akan memantau dan mengawal proses revisi undang-undang ini untuk memastikan pelaksanaan pemilu lebih ramah terhadap hak asasi manusia,” tutur Saurlin.
Dengan e-voting sebagai salah satu opsi, diharapkan pemilu masa depan dapat lebih efektif dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di luar daerah asalnya.