KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR RI

4 weeks ago 31

Pewarta Network

Pewarta Network

Selasa, Januari 07, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR RI
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang merugikan negara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa dokumen-dokumen yang disita berhubungan langsung dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR RI.

"Penyidik hanya melalukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR," ujar Tessa, Selasa (7/1/2025).

Penyitaan ini dilakukan terhadap Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019-2022, Hiphi Hidupati (HH), serta seorang karyawan swasta bernama Purwadi (P).

Dalam penyidikan ini, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami dugaan keuntungan tidak wajar yang diterima vendor-vendor tertentu dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

"KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI," tambah Tessa.

Meski demikian, penyidik belum membeberkan jumlah vendor yang terlibat atau besaran nilai aliran dana yang diduga masuk ke pihak-pihak tersebut.

KPK telah resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak Jumat, 23 Februari 2024. Keputusan ini disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan, serta penyidik dan penuntut di lembaga tersebut.

Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dalam penyidikan lanjutan, KPK menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan kebijakan KPK, setiap perkara yang sudah masuk tahap penyidikan disertai penetapan tersangka. Namun, pengumuman nama tersangka, pasal yang disangkakan, serta konstruksi perkara akan dilakukan pada konferensi pers bersamaan dengan penahanan tersangka.

Langkah penyidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas DPR RI. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk identitas tersangka yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Dengan penyitaan dokumen ini, KPK diharapkan dapat segera mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan menuntaskan perkara ini demi keadilan serta pengelolaan anggaran negara yang lebih transparan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |