Kubu Yaqut Bantah Tudingan MAKI, Sebut Tuduhan Korupsi Double Job Haji Menyesatkan

11 hours ago 8

Bram Edo

Bram Edo

Sabtu, September 13, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Kubu Yaqut Bantah Tudingan MAKI, Sebut Tuduhan Korupsi Double Job Haji Menyesatkan
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Dok. Foto: Nur Khabibi)

PEWARTA.CO.ID — Polemik seputar pelaksanaan ibadah haji 2024 kembali mencuat setelah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti peran ganda mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Isu ini dipicu dugaan adanya “double job” yang dilakukan Yaqut sebagai amirul hajj sekaligus pengawas haji.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menegaskan tudingan itu tidak berdasar. Ia menyebut pernyataan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, yang menilai Menteri Agama tidak boleh menjadi pengawas haji, keliru.

"Tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus 'tidak boleh menjadi pengawas haji' adalah keliru dan tidak memahami regulasi," kata Anna dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Anna menjelaskan, posisi Menteri Agama sebagai amirul hajj sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Peran tersebut menugaskan Menag memimpin misi haji Indonesia sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.

"Dibantu oleh satu tim yang setiap tahun dibentuk dengan komposisi 6 orang unsur pemerintah dan 6 orang unsur ormas Islam," ujarnya.

Selain itu, Anna juga merespons isu honorarium Rp7 juta per hari yang disebut diterima Yaqut dan timnya selama menjalankan tugas.

Menurutnya, seluruh biaya perjalanan maupun honor tim diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2017.

Ia menegaskan mekanisme tersebut memiliki dasar hukum jelas, dapat diaudit, serta tidak menyalahi aturan.

"Menyebut hal ini sebagai 'dugaan korupsi' adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik," ucapnya.

Anna menambahkan, mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan haji juga tetap berjalan sesuai prosedur. Inspektorat Jenderal Kemenag (APIP) melakukan pengawasan internal, sementara DPR, BPK, dan BPKP menjalankan fungsi pengawasan eksternal.

Diberitakan sebelumnya, Boyamin Saiman dari MAKI sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Ia mengaku membawa data tambahan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Menurut Boyamin, data tersebut berupa surat tugas dari Inspektur Jenderal Kementerian Agama yang menugaskan Yaqut bersama sejumlah orang untuk melakukan pemantauan ibadah haji. Ia menilai tugas itu tumpang tindih karena Yaqut saat itu juga berstatus sebagai amirul hajj.

"Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiaya negara untuk akomodasi dan uang harian," ujar Boyamin.

Boyamin juga menuding Yaqut menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari dari penugasan tersebut.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |