Bram Edo
Sabtu, September 13, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan ultimatum keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya menunggu langkah tegas KPK untuk segera mengumumkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Boyamin, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda pengumuman, mengingat dugaan praktik korupsi dalam kasus ini dinilainya cukup mudah dibuktikan.
"Ya pokoknya minggu depan, kalau nggak umumkan tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya," kata Boyamin, dikutip Sabtu (13/9/2025).
Boyamin juga menilai konstruksi kasus ini sederhana dan tidak membutuhkan proses berlarut-larut. "Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam," ujarnya.
KPK sudah naikkan status ke penyidikan
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa perkara dugaan korupsi terkait kuota haji sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 9 Agustus 2025 lalu.
"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ujar Asep.
Ia menegaskan, peningkatan status tersebut menjadi bukti adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi. "Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ucap Asep.
Dengan adanya desakan MAKI, publik kini menunggu apakah KPK akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini, atau justru menghadapi langkah hukum praperadilan dari Boyamin Saiman jika tidak ada perkembangan signifikan pada pekan depan.