Mentan Izinkan Distributor Pupuk Dicabut Jika Jual Melebihi HET

6 days ago 15

Pewarta Network

Pewarta Network

Jumat, Januari 10, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Mentan Izinkan Distributor Pupuk Dicabut Jika Jual Melebihi HET
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (9/1/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap distributor pupuk yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak yang melakukan penyelewengan terhadap petani.

“Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindak. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” ujar Mentan dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Pernyataan ini merespons keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melaporkan bahwa harga pupuk subsidi mencapai Rp300 ribu per kuintal, jauh di atas HET. Keluhan serupa juga datang dari petani di Kabupaten Bone terkait pendistribusian pupuk yang tidak sesuai ketentuan HET.

Mentan menegaskan bahwa pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto sangat peduli pada sektor pertanian dan akan bertindak keras terhadap pihak-pihak yang merugikan petani.

“Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” tegasnya.

Kementerian Pertanian (Kementan) sebelumnya telah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran di sektor pupuk. Pada November 2024, izin edar empat perusahaan pupuk dicabut karena terbukti memalsukan kualitas produknya.

Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan petani, terutama terkait distribusi pupuk.

Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pupuk subsidi bagi petani, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis. Salah satu langkah utama adalah meningkatkan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025.

Selain itu, mulai 1 Januari 2025, sistem penyaluran pupuk telah disederhanakan. Pupuk kini didistribusikan langsung dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan kelompok tani. Petani yang terdaftar dalam e-RDKK dapat menebus pupuk bersubsidi hanya dengan menggunakan KTP.

Berbagai upaya ini bertujuan untuk mempermudah akses petani terhadap pupuk dan meningkatkan produktivitas pertanian. Mentan optimistis langkah ini akan memperkuat ketahanan pangan nasional, sejalan dengan visi pemerintah untuk mendukung kemandirian pangan Indonesia.

Dengan kebijakan yang jelas dan tindakan tegas, pemerintah berharap dapat melindungi petani dari praktik tidak adil sekaligus mendorong peningkatan produksi pangan yang berkelanjutan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |