Pewarta Network
Selasa, Januari 14, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
PEWARTA.CO.ID - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menentang penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bab XXI tentang pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal 429-463, termasuk aturan turunannya seperti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan. GAPPRI menilai aturan ini dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengungkapkan bahwa proses pembuatan regulasi tersebut kurang transparan dan tidak melibatkan pelaku industri tembakau. Hal ini dinilai dapat menghasilkan kebijakan yang tidak seimbang dan merugikan banyak pihak, termasuk industri dan perekonomian nasional.
"PP 28/2024 ini dinilai akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan memicu maraknya peredaran rokok ilegal," tegas Henry Najoan dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (13/01/2024).
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini lebih mengakomodasi agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) daripada melindungi kepentingan masyarakat yang terhubung langsung dengan industri tembakau.
Henry menegaskan, IHT merupakan sektor yang akan terkena dampak langsung dari regulasi tersebut. Dengan demikian, pelaku industri semestinya mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan.
Selain itu, aturan ini dinilai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal karena akan menciptakan persaingan yang tidak sehat di pasar. Jika rokok ilegal semakin marak, bukan hanya industri yang akan dirugikan, tetapi juga penerimaan negara dari cukai tembakau.
Dalam pernyataannya, Henry mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan kebijakan yang adil serta mempertahankan keberlanjutan IHT.
"GAPPRI mendesak pemerintah membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan dalam membuat regulasi yang adil dan berimbang. Hal itu sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan industri, melindungi jutaan pekerja, serta menjaga stabilitas perekonomian nasional," ujar Henry.
Dengan keterbukaan dalam proses penyusunan kebijakan, GAPPRI berharap pemerintah dapat melindungi keberlanjutan industri tembakau, memastikan hak pekerja terpenuhi, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional dari ancaman dampak kebijakan yang tidak seimbang.