Polisi Bongkar Penyelundupan 13 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama di Semarang, Kurir Diupah Rp 20 Juta

4 weeks ago 24

Pewarta Network

Pewarta Network

Selasa, Januari 07, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Polisi Bongkar Penyelundupan 13 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama di Semarang, Kurir Diupah Rp 20 Juta
Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31) jaringan narkoba Fredy Pratama saat dihadirkan di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/1/2025). (Dok. KOMPAS).

PEWARTA.CO.ID - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang terkait jaringan Fredy Pratama. Penangkapan berlangsung di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dengan barang bukti berupa 13,92 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua kurir narkoba, RT (39) dan MIA (31), diamankan setelah didapati menyembunyikan barang haram tersebut di mobil Daihatsu Sigra yang mereka sewa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII," ujar Anwar di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (7/1/2025).

Setelah mendapat informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pantauan, kedua tersangka menggunakan mobil rental untuk mengelabui petugas pelabuhan.

Pada 22 Desember 2024, RT dan MIA diketahui berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Setelah tiba di Pontianak, mereka menginap di sebuah hotel dan menerima 13 paket sabu serta 49 paket ekstasi pada 30 Desember 2024. Narkoba tersebut disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan.

Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berlayar dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Setibanya pada 2 Januari 2025, petugas gabungan Ditresnarkoba dan Polsek KP3 segera mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti tersebut.

Petugas berhasil menyita 13,92 kg sabu, 10.300 butir ekstasi, tiga unit handphone, uang tunai Rp 1 juta, satu unit mobil Daihatsu Sigra, serta dokumen perjalanan.

"Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan narkoba di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan," ungkap Anwar.

Dari pengakuan tersangka RT, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas perintah seorang buron berinisial DK. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada penerima di Surabaya.

Kedua tersangka mengaku menerima uang transportasi sebesar Rp 20 juta untuk menjalankan aksinya. Namun, saat penangkapan, hanya Rp 1 juta yang tersisa dan langsung disita oleh petugas.

Narkoba yang disita dalam pengungkapan ini mengandung Metamfetamina dan MDMA, tergolong narkotika golongan I. Penyelamatan ini diperkirakan mampu melindungi sekitar 79.900 jiwa dari ancaman narkoba.

"Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara," tegas Anwar.

Polda Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba melalui program preventif seperti Kampung Bebas Narkoba yang telah diterapkan di 1.040 desa dan kelurahan.

"Upaya preventif dan edukatif, seperti penyuluhan dan rehabilitasi, juga terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba," tuturnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Jawa Tengah tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, serta terus memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |