Wamenkomdigi Ingatkan Warga soal Bahaya Penipuan Berbasis AI: Deepfake Kini Sulit Dibedakan dari Asli

1 day ago 11

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Selasa, April 15, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

 Deepfake Kini Sulit Dibedakan dari Asli
Wamenkomdigi ingatkan warga soal bahaya penipuan berbasis AI: Deepfake kini sulit dibedakan dari asli. (Dok. Kemenkomdigi)

PEWARTA.CO.ID - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengimbau masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), terutama yang berkaitan dengan konten palsu seperti deepfake.

Menurut Nezar, teknologi AI saat ini sudah mampu menciptakan video dan foto yang tampak sangat realistis, sehingga tidak hanya masyarakat awam yang mudah tertipu, tetapi juga para ahli sekalipun.

"Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para expert pun kadang-kadang terkecoh dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli," kata Nezar dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa selain digunakan untuk keperluan kreatif, teknologi AI kini juga mulai disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk dalam hal penipuan finansial.

Salah satu bentuk kejahatan yang disebutkan Nezar adalah rekayasa bukti transfer bank, yang dibuat sedemikian rupa agar tampak seolah-olah sah dan meyakinkan.

"Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru," katanya.

Menghadapi fenomena ini, Nezar mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan dokumen digital yang belum terverifikasi.

Kewaspadaan menjadi kunci utama dalam menangkal modus-modus penipuan yang kian canggih.

Sebagai langkah preventif, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Selain itu, upaya kolaboratif juga telah dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia guna meminimalisir dampak kerugian terhadap konsumen sektor keuangan.

Nezar juga menekankan bahwa pemerintah telah mengandalkan berbagai payung hukum yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), KUHP, hingga UU Hak Cipta, sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan AI.

Namun demikian, Nezar menyadari bahwa laju perkembangan teknologi AI jauh melampaui kecepatan regulasi yang ada.

"Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan," ungkapnya.

Menanggapi tantangan ini, pemerintah kini tengah menyusun regulasi khusus berupa peta jalan pengembangan AI di Indonesia.

Tujuannya adalah agar teknologi AI dapat dimanfaatkan secara positif serta dilengkapi dengan mekanisme mitigasi risiko untuk mencegah penyalahgunaan, khususnya dalam bentuk penipuan digital.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |