2 Napi Narkoba Asal Inggris Diekstradisi, Indonesia Resmi Pulangkan ke London

9 hours ago 7

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, November 07, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

2 Napi Narkoba Asal Inggris Diekstradisi, Indonesia Resmi Pulangkan ke London
2 Napi Narkoba Asal Inggris Diekstradisi, Indonesia Resmi Pulangkan ke London

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah Indonesia resmi memindahkan dua warga negara Inggris yang tengah menjalani hukuman atas kasus narkotika di Tanah Air. Pemindahan itu dilakukan sebagai bagian dari kerja sama hukum internasional antara Indonesia dan Inggris.

Keduanya adalah Lindsay June Sandiford, 68 tahun, narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman mati di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, serta Shahab Shahabadi, 35 tahun, terpidana seumur hidup yang ditahan di Lapas Kembangkuning, Nusa Kambangan.

Proses pemindahan bertahap ke London

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa pemindahan dua narapidana tersebut dilakukan secara bertahap dengan pengawalan ketat.

"Pendekatan yang kami lakukan bukan hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia," kata Surya, Kamis (6/11/2025).

Ia menegaskan bahwa proses transfer dilakukan dengan koordinasi intensif dan kehati-hatian tinggi agar seluruh prosedur hukum terpenuhi sesuai standar internasional.

“Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan kerja sama antarnegara. Kolaborasi ini juga memperkuat kepercayaan global terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan Indonesia," ucap Surya.

Keberangkatan dari Yogyakarta dan Bali

Shahab Shahabadi lebih dahulu dipindahkan dari Nusa Kambangan menuju Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport pada Kamis, 6 November 2025 pukul 06.00 WIB.

Sementara itu, keberangkatan keduanya ke London dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 November 2025 pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan pesawat Qatar Airways.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Lapas Kerobokan sebagai prosedur resmi perpindahan tahanan lintas negara. Seluruh biaya pemindahan dilaporkan ditanggung oleh Pemerintah Inggris sebagai pihak pemohon.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |