Bareskrim Grebek Gudang Ganja 47 Kg di Deli Serdang, Dua Kurir Disergap

4 hours ago 4

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Minggu, November 16, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Bareskrim Grebek Gudang Ganja 47 Kg di Deli Serdang, Dua Kurir Disergap
Barang bukti ganja seberat 47 kg yang berhasil diamankan. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali berhasil memutus peredaran narkoba jaringan Sumatera Utara. Kali ini, polisi membongkar sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ganja di wilayah Deli Serdang dan mengamankan dua orang kurir.

Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa dari penggerebekan itu petugas menemukan puluhan bal ganja yang disembunyikan di dalam kamar salah satu pelaku.

“47 bal atau 47 kilogram diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka,” kata Eko, Minggu (16/11/2025).

Selain barang bukti ganja, penyidik juga menyita satu unit handphone yang diduga dipakai para pelaku untuk berkomunikasi dan mengatur peredaran narkoba tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal pada 13 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat mengenai rencana peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah Sumatera Utara. Informasi itu mengarah pada sebuah lokasi yang ternyata masuk dalam wilayah hukum Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen langsung bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan ganja.

“Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit II Subdit IV, Kompol Bayu Putra Samara, melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis ganja yang siap diedarkan di wilayah Sumut dan disimpan dalam rumah target di Deli Serdang,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka pertama di dalam rumah tersebut. Di lokasi itulah ditemukan puluhan bal ganja dan satu unit handphone yang kini disita sebagai barang bukti.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil memburu tersangka kedua. Ia ditangkap di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang masih terhubung dengan jaringan yang sama.

Keduanya diketahui berinisial S (35) dan H (38). S berperan sebagai penjaga gudang sekaligus pengawas penyimpanan ganja, sementara H bertugas menjemput dan mengantarkan narkotika ke lokasi yang telah ditentukan. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan THC.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan calon penerima ganja tersebut.

Polisi juga tengah memetakan kemungkinan adanya gudang lain dan pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat peredaran ganja di wilayah Sumatera Utara.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |