MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Nusron Wahid Angkat Bicara

12 hours ago 8

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Sabtu, November 15, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Nusron Wahid Angkat Bicara
MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun di IKN, Nusron Wahid Angkat Bicara

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah menyatakan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi skema pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Skema lama yang membuka ruang pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai hingga dua siklus 95 tahun atau total 190 tahun, kini dipastikan tidak lagi bisa diterapkan.

Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa setelah jangka waktu 95 tahun berakhir, status tanah di kawasan IKN harus kembali pada ketentuan batas waktu nasional.

Perpanjangan hak hanya dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi yang jelas, terukur, dan sesuai regulasi yang berlaku secara umum di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambut baik koreksi MK tersebut. Ia menilai, arah putusan sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan negara sebagai pihak yang menguasai dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN," kata Menteri Nusron, Sabtu (15/11/2025).

Nusron menegaskan, koreksi MK tidak serta-merta membuat investor ragu masuk ke IKN. Menurutnya, penyesuaian hanya menyentuh lamanya jangka waktu hak, sementara kepastian berusaha dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha tetap dijaga.

"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat," ujar Nusron.

Ia juga menekankan bahwa putusan MK justru memperkuat posisi negara dalam mengelola tanah di IKN sekaligus menegaskan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun ibu kota baru yang modern, transparan, adil, dan berpegang pada konstitusi.

Dengan adanya evaluasi berkala, pemerintah dinilai akan lebih leluasa memastikan pemanfaatan tanah di IKN tetap sejalan dengan kepentingan publik.

Lebih jauh, Nusron melihat putusan MK ini sebagai momentum untuk menguatkan kembali fungsi sosial tanah. Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat lokal dan komunitas adat agar tidak tersisih dalam arus investasi dan pembangunan berskala besar di IKN.

"Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial," pungkasnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |