Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, November 07, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Ketua Umum Puspadaya, Sri Agustina Nadeak |
PEWARTA.CO.ID — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mendapat sorotan publik. Pusat Pelayanan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Pemberdayaan (Puspadaya) Partai Perindo turut hadir mengawal sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/11/2025).
Ketua Umum Puspadaya, Sri Agustina Nadeak menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan dari tindakan keji tersebut sangat mempengaruhi masa depan korban dan keluarganya.
“Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya mengingat dampak yang sangat berat bagi korban dan keluarganya," ujar Sri Agustina saat ditemui di lokasi.
Ia mengungkapkan kondisi korban saat ini cukup memprihatinkan. Korban tak lagi bisa meneruskan sekolah, sementara kehidupan keluarga juga ikut terdampak secara sosial dan ekonomi.
"Bahkan orangtua korban kehilangan pekerjaan. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua," ucap Sri Agustina.
Keikutsertaan Puspadaya dalam proses persidangan tersebut, kata Sri, merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap perlindungan anak dan perempuan di Tanah Air. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh lagi dianggap sebagai kasus biasa.
"Mari bersama-sama waspada dan berani melapor kepada Pusdapaya. Kami siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis tanpa diskriminasi," tegasnya.
Kehadiran Puspadaya di persidangan diharapkan dapat memberikan dukungan moral bagi keluarga korban serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.


















































