Pemerintah Targetkan Pengolahan Sampah Jadi Listrik dan BBM di 30 Kota Besar pada 2029

5 hours ago 3

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Rabu, Maret 12, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Jakarta, Pewarta.co.id – Pemerintah Indonesia berencana untuk mengubah sampah menjadi sumber energi yang berguna, seperti listrik dan bahan bakar minyak (BBM), dengan sasaran utama 30 kota besar di seluruh Indonesia pada tahun 2029.

Target tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, yang berharap pengolahan sampah menjadi energi dapat mendukung keberlanjutan energi dan mengurangi permasalahan sampah di kota-kota besar.

“Kalau kota-kota besar itu, kami targetkan sekitar 30 kota besar, setiap kota besar itu bisa menghasilkan listrik sekitar 20 megawatt,” ujar Yuliot dalam wawancara di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.

Ia menekankan bahwa selain menghasilkan listrik, pengolahan sampah juga dapat mencakup produksi bahan bakar minyak melalui teknologi pirolisis.

Yuliot menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan sampah, yang merupakan salah satu permasalahan besar di perkotaan, menjadi sumber energi terbarukan.

Dengan memanfaatkan teknologi canggih, pengolahan sampah diharapkan tidak hanya menghasilkan listrik tetapi juga bahan bakar yang berguna.

“Yang bahan organik itu juga bisa menghasilkan bioenergi, apakah biogas atau biomassa. Ini yang sedang kami rumuskan,” kata Yuliot menambahkan.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), akselerasi pemanfaatan sampah sebagai sumber energi diharapkan dapat mempercepat penanganan sampah di berbagai daerah.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah tengah menyusun regulasi baru yang mengatur elektrifikasi sampah.

Salah satu langkah besar yang sedang dilakukan adalah penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.

Perpres yang sedang disatukan mencakup Perpres Nomor 97 Tahun 2017 yang mengatur kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang berfokus pada percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 yang mengatur penanganan sampah di laut.

Salah satu skema yang diusulkan dalam aturan tersebut adalah penetapan tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh).

Tarif ini lebih tinggi dibandingkan tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan oleh PT PLN, yakni sebesar 13,5 sen per kWh.

Selisih tarif tersebut rencananya akan ditutupi dengan subsidi dari Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa saat ini masih dilakukan pembahasan mengenai harga dan rincian lainnya terkait proyek ini.

Eniya juga menambahkan bahwa pengolahan lebih dari 1.000 ton sampah per hari dapat memberikan keuntungan signifikan bagi pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Dengan terwujudnya program ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, mengelola sampah dengan cara yang lebih ramah lingkungan, dan menciptakan sumber energi baru yang lebih berkelanjutan.

Inovasi ini juga menjadi salah satu solusi untuk masalah sampah yang semakin meningkat di kota-kota besar di Indonesia.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |