Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, November 07, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025 |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi jutaan peserta yang masih menunggak.
Program tersebut dijadwalkan mulai diberlakukan pada akhir 2025 sebagai upaya memperluas akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta meningkatkan jumlah kepesertaan aktif di Indonesia.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan bahwa sedikitnya 23 juta peserta BPJS Kesehatan berkesempatan mendapatkan pemutihan iuran agar tetap dapat memperoleh hak pelayanan kesehatan.
"Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," kata Cak Imin, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencakup 279,7 juta penerima manfaat. Pemerintah menargetkan melalui kebijakan ini tidak akan ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan fasilitas kesehatan hanya karena masalah tunggakan administrasi.
Sesuai amanat konstitusi
Cak Imin menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara berhak memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” ujarnya.
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat yang membutuhkan, pemerintah juga akan memperkuat penegakan kepatuhan bagi peserta yang mampu membayar iuran secara rutin.
“Di sisi yang lain sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita,” tegasnya.
Kebijakan pemutihan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai optimalisasi JKN, agar keberlangsungan layanan kesehatan bisa berjalan lebih adil dan menyeluruh.
Syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan
Berikut kriteria peserta yang berhak mendapatkan pemutihan iuran:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Peserta dialihkan menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI)
- Berasal dari keluarga tidak mampu
- Termasuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah


















































