Penetapan 8 Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Ada 2 Klaster

8 hours ago 7

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, November 07, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Penetapan 8 Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Ada 2 Klaster
Penetapan 8 Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Ada 2 Klaster

PEWARTA.CO.ID — Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah penyidik menganggap tuduhan tersebut merupakan fitnah dan berisi manipulasi dokumen elektronik.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan seluruh penetapan tersangka sudah didasarkan pada alat bukti yang valid.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," ujar Asep saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

JANGAN LEWATKAN!

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Dua klaster tersangka

Asep menjabarkan bahwa seluruh tersangka dibagi menjadi dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Adapun klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," jelas Asep.

Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga menyusun, menyebarkan, sekaligus memanipulasi dokumen ijazah milik Jokowi dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab.

"Penyidik menyibukkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," sambung Asep.

JANGAN LEWATKAN!

Roy Suryo Cs Resmi Jadi Tersangka Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Laporan Jokowi dan perkembangan penyidikan

Jokowi diketahui secara langsung membuat laporan polisi dengan dasar dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui pasal-pasal KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain laporan tersebut, empat perkara lain yang serupa juga telah naik ke tahap penyidikan.

Secara keseluruhan, terdapat 12 terlapor dalam perkara ini — termasuk nama-nama publik figur seperti Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma.

Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya juga menangani persoalan serupa. Setelah proses penyelidikan, mereka menegaskan ijazah Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding yang dimiliki lembaga pendidikan terkait.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |