Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, November 07, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi |
PEWARTA.CO.ID — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka terkait dugaan penyebaran fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan 8 orang sebagai tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster, di mana tiga orang masuk pada klaster kedua. Mereka adalah Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias TT.
Laporan langsung dari Jokowi
Kasus ini bermula dari sejumlah laporan terkait isu ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Salah satu laporan bahkan dibuat langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, laporan lainnya turut diproses oleh jajaran polres sebelum akhirnya diambil alih oleh Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.
Total 12 nama terlapor
Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik mendata total 12 nama yang masuk sebagai terlapor. Beberapa di antaranya adalah tokoh publik dan aktivis yang cukup dikenal masyarakat, seperti:
- Pakar Telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo
- Pegiat Media Sosial dr. Tifauziah Tyassuma
- Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar
- Mantan Ketua KPK Abraham Samad
- Youtuber Michael Sinaga
- Nurdiansyah Susilo
- Arif Nugroho
- Aldo Rido
- Ketua TPUA Eggi Sudjana
- Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah
- Aktivis Rustam Efendi
- Advokat sekaligus anggota TPUA Kurnia Tri Royani
Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing dalam penyebaran narasi dugaan pemalsuan ijazah tersebut, sementara proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


















































