Nimas Taurina
Rabu, Mei 21, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi - Inses dan kekerasan seksual pada anak. (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik penyebaran konten inses atau hubungan sedarah yang disebarluaskan melalui dua grup tertutup di Facebook, yakni Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Dalam operasi gabungan ini, Polri telah mengamankan enam pelaku yang terlibat sebagai administrator dan anggota aktif dalam grup tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (20/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
"Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman," ujar Erdi.
Menurut Erdi, penangkapan para pelaku dilakukan di berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera. Keenam pelaku diketahui aktif membagikan konten seksual yang sangat meresahkan, terutama karena melibatkan anak di bawah umur dan perempuan sebagai korban.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain perangkat komputer, ponsel, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan untuk menyebarluaskan konten ilegal tersebut.
Saat ini, keenam pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman konten digital berbahaya,” tegas Erdi.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini, seiring dengan pengembangan penyidikan yang masih berlangsung. Rincian lebih lanjut mengenai kronologi dan perkembangan kasus akan diungkap dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (21/5) di Bareskrim Polri.
Fenomena inses tidak hanya menjadi isu sosial yang kompleks, tapi juga telah merambah ke dunia digital. Data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2022 menunjukkan bahwa inses merupakan bentuk kekerasan seksual terbanyak ketiga dalam ranah personal, dengan 433 kasus tercatat.
Korban inses sering kali menghadapi kendala besar dalam mencari keadilan dan pemulihan. Minimnya dukungan dari keluarga serta rasa takut dan malu membuat kasus-kasus seperti ini kerap tidak terungkap ke permukaan.
Di Indonesia, pelaku inses yang menyebarkan kontennya secara daring bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.