Hammad Hendra
Kamis, Mei 22, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Polres Metro Jakarta Timur menangkap 157 pelaku tindakan premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah Jakarta Timur, Selasa (20/5/2025). (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Premanisme mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban aksi kekerasan, intimidasi, atau bentuk ancaman lainnya di wilayah tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menekankan pentingnya partisipasi warga dalam menanggulangi aksi premanisme dengan tidak ragu melapor kepada pihak berwenang.
"Masyarakat yang menjadi korban itu (harus) melapor ke pihak kepolisian jika merasa resah, terintimidasi, dan merasa adanya ancaman kekerasan dari pelaku," kata Nicolas saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut Nicolas, tindakan premanisme kerap dilakukan oleh individu maupun kelompok dengan tujuan memperoleh keuntungan atau kekuasaan melalui cara-cara yang melibatkan kekerasan fisik maupun ancaman verbal.
Beragam bentuk aksi tersebut bisa mencakup kunjungan ke lembaga atau kantor untuk meminta sumbangan, menyodorkan proposal, hingga menebar ancaman bersama kelompoknya jika permintaan tidak dipenuhi.
Kapolres juga merinci berbagai jenis tindakan premanisme yang sering terjadi di ibu kota, mulai dari aktivitas geng motor, balap liar, pemerasan, hingga aksi kriminal seperti penganiayaan, pembegalan, pencurian kendaraan bermotor, dan kejahatan jalanan lainnya.
"Ancaman yang dilakukan pelaku tentunya mulai dari secara terang-terangan, fisik, ataupun ancaman verbal. Jenisnya seringkali terjadi di Jakarta antara lain geng motor, balapan liar, pemerasan, penganiayaan, begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan premanisme jalanan hingga aksi mafia," jelas Nicolas.
Tindak tegas juru parkir dan debt collector bermasalah
Lebih lanjut, polisi juga mencermati keberadaan juru parkir yang diduga melakukan intimidasi.
Langkah penindakan akan dilakukan bila terbukti ada unsur pemaksaan atau pemerasan dalam praktiknya.
"Kita ketahui dulu, dia melakukan parkir dengan kekerasan atau tidak, dia melakukan intimidasi atau tidak, dia mendapatkan keuntungan dari perbuatannya itu atau tidak," ucap Nicolas.
Sebagai contoh, Nicolas menyebut kasus penagih utang (debt collector) yang meski telah dibekali surat penugasan resmi, tetap dapat dikenai sanksi jika dalam pelaksanaannya menimbulkan ketakutan atau tekanan kepada pihak yang ditagih.
"Aturan-aturan yang melekat pada debt collector itu sendiri dia dilengkapi itu semua. Cuma pada saat dia melakukan penagihan itu, ada korban merasa tidak menyerahkan dengan sukarela. Jadi korban langsung menelpon kami dan kami amankan. Itu yang kita lakukan pembinaan," tambahnya.
157 Pelaku diamankan selama operasi Berantas Jaya
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, Satgas Premanisme berhasil mengamankan 157 pelaku tindak premanisme selama Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar pada 9 hingga 20 Mei.
Dari jumlah tersebut, 20 pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di masing-masing Polsek, sementara 137 pelaku lainnya dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak kepolisian berharap masyarakat semakin proaktif dalam membantu pemberantasan tindak premanisme, terutama dengan melapor saat mengalami intimidasi atau ancaman kekerasan.