Polres Simalungun Ringkus Lima Bandit Pencuri TBS PTPN 4 Dolok Sinumbah

3 hours ago 7

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Minggu, November 16, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Polres Simalungun Ringkus Lima Bandit Pencuri TBS PTPN 4 Dolok Sinumbah
Polres Simalungun ringkus lima bandit pencuri TBS PTPN 4 Dolok Sinumbah. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Lima pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PTPN 4 Dolok Sinumbah akhirnya diringkus Tim Unit I Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun.

Para bandit tersebut diamankan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di area persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, membenarkan penangkapan itu ketika dikonfirmasi pada Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan daerah.

“Kami berkomitmen penuh dalam memberantas para bandit yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian di Tano Habonaron Do Bona. Keamanan wilayah adalah prioritas utama kami,” ujar AKP Herison Manulang.

Berawal dari Informasi Intelijen

Menurut Herison, operasi tersebut digelar setelah pihaknya menerima laporan intelijen yang menyebutkan adanya aksi pencurian TBS di Blok 52 Afdeling IV PTPN 4 Dolok Sinumbah.

“Pada Rabu pagi (13-11-2025) pada pukul 10.00 WIB, personel Satreskrim mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di Blok 52 Afdeling IV PTPN 4 Dolok Sinumbah sering terjadi pencurian TBS. Informasi ini kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” ungkapnya.

Tim Jatanras kemudian melakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendapati para pelaku sedang memindahkan TBS curian ke sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BK 8696 DV.

Penangkapan berjalan cepat dan terukur

Melihat aksi para pelaku, personel langsung melakukan pengintaian ketat sebelum mengamankan sebagian tersangka yang masih berada di lokasi.

“Setelah buah sawit dimasukkan ke dalam mobil, penadah membawa TBS menuju gudang. Saat itulah tim kami bergerak cepat mengamankan empat pelaku pencuri TBS yang masih berada di lokasi,” ucap Herison.

Operasi berlanjut dengan pengejaran mobil pick up yang membawa hasil curian.

Berkat koordinasi cepat antarpetugas, satu pelaku yang berperan sebagai penadah turut diamankan bersama barang bukti TBS sebelum sempat dijual.

“Berkat kecepatan dan koordinasi yang baik antar personel, kami berhasil mengamankan penadah beserta barang bukti TBS dan mobil pick up L300 BK 8696 DV sebelum sempat dijual,” tambahnya.

Identitas tersangka dan barang bukti

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Heri Irawan (35), Charles Parulian Naibaho (48), Semi Damanik (43), Supriadana (39), dan Nurdin Sinaga (34). Seluruhnya merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 unit mobil L300 hitam BK 8696 DV
  • 41 tandan buah segar kelapa sawit
  • 1 egrek
  • 1 tojok

Alat-alat tersebut diduga digunakan untuk memanen dan melangsir TBS curian.

Para pelaku dijerat UU perkebunan

Herison memastikan kelima pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Para pelaku telah merugikan PTPN 4 Dolok Sinumbah dan mengganggu perekonomian daerah. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Simalungun.

“Ini membuktikan bahwa Polri senantiasa hadir untuk menjaga keamanan masyarakat. Kami akan terus bekerja keras memberantas kejahatan di Tano Habonaron Do Bona,” ujarnya.

Para tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” pungkas Herison.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |