Nimas Taurina
Rabu, Mei 21, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap pola aliran dana dari aktivitas judi online (judol) melalui pendekatan follow the money, sebuah metode pelacakan keuangan yang digunakan untuk mengidentifikasi asal-usul dan tujuan transaksi mencurigakan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya menelusuri seluruh instrumen keuangan di Indonesia, baik yang bersifat konvensional maupun berbasis teknologi finansial (fintech), untuk membongkar praktik keuangan ilegal tersebut.
“Kami melakukan 'follow the money' atas semua instrumen keuangan di Indonesia, serta bekerja sama dengan semua lembaga sejenis di dunia,” ujar Ivan dari Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya terbatas pada lembaga-lembaga yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF), namun juga dengan berbagai unit intelijen keuangan atau Financial Intelligence Unit (FIU) lainnya di seluruh dunia.
“Kami bekerja sama dengan semua lembaga dalam ataupun luar FATF. Kami juga antar FIU atau Financial Intelligence Unit bekerja sama sangat dekat,” katanya.
Dalam upaya pencegahan lebih lanjut, PPATK telah menghentikan sementara penggunaan sebanyak 28.000 rekening pasif sepanjang tahun 2024. Tindakan ini diambil berdasarkan informasi yang diterima dari sektor perbankan guna mencegah penyalahgunaan rekening tersebut untuk transaksi ilegal.
Rekening-rekening ini diduga berpotensi digunakan untuk aktivitas seperti deposit judi online, penipuan, hingga transaksi narkoba. Pemblokiran tersebut dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Penghentian sementara rekening dilakukan agar menghindari penyalahgunaan rekening pasif untuk deposit judol, penipuan, ataupun perdagangan narkotika,” jelas Ivan saat kembali dihubungi pada Minggu (18/5).
Dalam kesempatan berbeda, Ivan mengungkapkan bahwa perputaran dana dari aktivitas judi online selama triwulan pertama tahun 2025 (Januari–Maret) telah menyentuh angka fantastis, yaitu Rp47,97 triliun. Angka ini mencerminkan betapa masif dan sistematisnya jaringan judi online yang beroperasi di Indonesia.
Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah, Ivan memperkirakan total transaksi judol sepanjang tahun 2025 bisa mencapai Rp150,36 triliun.
“Kalau intervensi pemerintah kuat, maka potensi perputaran dana judol selama 2025 bisa ditekan hingga sebatas Rp150,36 triliun,” ungkapnya saat menghadiri acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5).
Lonjakan perputaran dana ini menunjukkan bahwa judi online bukan sekadar ancaman hukum, tetapi juga masalah sosial yang menggerus keuangan masyarakat dan mengancam stabilitas ekonomi digital. Oleh karena itu, PPATK menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk mendeteksi serta melaporkan aktivitas mencurigakan.