Ratusan Pengecer Elpiji 3 Kilogram di Karawang Ajukan NIB

4 weeks ago 45

Nimas Taurina

Nimas Taurina

Rabu, 12 Februari 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Ratusan Pengecer Elpiji 3 Kilogram di Karawang Ajukan NIB
Ilustrasi - Pangkalan elpiji subsidi. (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Sejumlah pengecer gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Karawang tengah berupaya menjadi pangkalan resmi dengan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hingga awal Februari 2025, tercatat sekitar 100 pengecer telah mengajukan permohonan penerbitan NIB.

"Sejak 1 Februari 2025 ada 100-an pengecer gas elpiji 3 kilogram yang mengajukan penerbitan NIB," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang, Wawan Setiawan, di Karawang, Selasa (11/2/2025).

Menurut Wawan, dalam sepekan terakhir jumlah permohonan penerbitan NIB mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Mereka yang mengajukan NIB sebagian besar adalah pengecer elpiji bersubsidi yang ingin beroperasi secara resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan bahwa proses pendaftaran NIB tidak dikenakan biaya alias gratis. Selain itu, NIB tidak hanya diperuntukkan bagi subpangkalan gas elpiji, tetapi juga dapat digunakan untuk berbagai jenis usaha lainnya.

Sebagai informasi, NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang telah diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. NIB mencakup berbagai aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk, baik berupa barang maupun jasa.

Sepanjang Januari hingga akhir Desember 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang telah menerbitkan sebanyak 74.382 NIB. Jumlah tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat Karawang dalam menjalankan usaha, baik skala mikro maupun besar.

Wawan menjelaskan bahwa proses penerbitan izin usaha saat ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Melalui OSS, penerbitan perizinan usaha harus memenuhi persyaratan dasar, antara lain kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan yang telah terintegrasi dengan Amdalnet, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi.

Jika usaha yang diajukan memiliki risiko rendah, pelaku usaha dapat langsung beroperasi setelah mendapatkan NIB melalui OSS. Namun, bagi usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi, diperlukan validasi lebih lanjut dari instansi terkait sebelum operasional dapat dilakukan secara penuh.

Dengan adanya sistem perizinan berbasis OSS, diharapkan proses administrasi usaha menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil di Karawang.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |