Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, November 07, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Roy Suryo Cs Resmi Jadi Tersangka Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi |
PEWARTA.CO.ID — Polda Metro Jaya resmi menetapkan sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah mengarah pada delapan orang yang dinilai memiliki keterlibatan kuat dalam penyebaran fitnah terkait keaslian ijazah Jokowi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan delapan orang sebagai tersangka," ujar Irjen Asep kepada wartawan.
JANGAN LEWATKAN!
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Terdiri dari dua kluster
Irjen Asep menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari dua kelompok berbeda. Pada kluster kedua, terdapat tiga nama yang mencuat, yaitu:
- Roy Suryo alias RS
- Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS
- dr. Tifauziah Tyassuma alias TT
Polisi mengungkap, laporan dugaan fitnah tersebut bukan hanya dibuat oleh masyarakat, namun juga dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Sejumlah laporan yang sebelumnya ditangani di tingkat polres kini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya untuk proses yang lebih terpusat.
Total 12 nama terlapor
Dalam dinamika penanganan perkara, tercatat ada 12 orang yang sempat berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini. Mereka meliputi:
- Pakar Telematika KRM Roy Suryo Notodiprojo
- Pegiat media sosial dr. Tifauziah Tyassuma
- Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar
- Mantan Ketua KPK Abraham Samad
- Youtuber Michael Sinaga
- Nurdiansyah Susilo
- Arif Nugroho
- Aldo Rido
- Ketua TPUA Eggi Sudjana
- Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah
- Aktivis Rustam Efendi
- Advokat & anggota TPUA Kurnia Tri Royani
Kasus ini menjadi perhatian nasional mengingat menyangkut nama besar mantan Menteri dan tokoh publik lainnya, serta Presiden Republik Indonesia yang masih aktif menjabat.
Proses hukum terhadap para tersangka kini terus berlanjut di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan komitmennya bahwa penanganan akan dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.


















































