Nimas Taurina
Sabtu, April 26, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer sidak perusahaan tour & travel di Pekanbaru, Riau. (Dok. Okezone). |
PEWARTA.CO.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang mengejutkan publik di sebuah perusahaan tour & travel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Riau. Dalam kunjungan yang dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) tersebut, Immanuel menemukan praktik yang dinilai melanggar hukum, yakni penahanan ijazah milik mantan karyawan perusahaan.
Temuan ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran ketenagakerjaan di Indonesia. Tidak hanya sekadar persoalan administrasi, tindakan menahan ijazah dinilai sebagai bentuk perampasan hak pekerja yang dapat berdampak besar pada masa depan mereka.
Awalnya, laporan yang masuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan hanya 12 ijazah yang ditahan oleh pihak perusahaan. Namun, data terbaru yang dihimpun pada Kamis, 24 April 2025, menunjukkan adanya peningkatan drastis. Total 31 mantan karyawan mengaku bahwa dokumen pendidikan mereka masih berada dalam penguasaan perusahaan.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai praktik internal perusahaan, serta menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah.
Dalam klarifikasi yang diberikan, pihak perusahaan berdalih bahwa penahanan ijazah dilakukan sebagai bentuk jaminan apabila terjadi kehilangan barang selama masa kerja karyawan. Namun, dalih tersebut langsung ditepis oleh Immanuel Ebenezer.
Menurutnya, penahanan ijazah adalah tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum dan prinsip hak asasi manusia.
"Penahanan ijazah sebagai jaminan itu melanggar hukum dan hak asasi manusia. Ini menyulitkan para mantan pekerja untuk melamar pekerjaan baru dan melanjutkan hidup mereka," ujar Immanuel saat sidak berlangsung.
Yang lebih memprihatinkan, beberapa mantan karyawan mengaku bahwa pihak perusahaan meminta denda sebagai syarat agar ijazah mereka bisa dikembalikan. Menanggapi situasi ini, Immanuel menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan mengambil langkah tegas dan cepat.
"Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan siap menanggung biaya denda tersebut agar para mantan pekerja segera mendapatkan kembali ijazah mereka," tegasnya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap hak dasar pekerja, sekaligus sebagai upaya mendorong keadilan sosial di lingkungan kerja.
Immanuel tak hanya berhenti pada teguran. Ia mengancam akan menjatuhkan sanksi keras kepada perusahaan jika dalam waktu dekat tidak segera mengembalikan ijazah yang ditahan. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah penyegelan perusahaan.
"Jika masih tidak ada itikad baik, kami akan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau untuk melakukan penyegelan terhadap perusahaan ini," ucap Immanuel dengan nada serius.
Langkah ini dinilai penting agar menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.
Saat inspeksi berlangsung, pihak manajemen perusahaan justru menunjukkan sikap yang tidak bersahabat. Mereka enggan menemui Wamenaker dan tim yang datang, serta terkesan menghindar dari tanggung jawab.
Sikap tersebut memicu kekecewaan mendalam dari Immanuel yang menilai bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara terbuka dan profesional.
Dampak dari penahanan ijazah ini tak bisa dianggap sepele. Banyak mantan karyawan yang mengaku kesulitan mencari pekerjaan baru karena tidak memiliki dokumen pendidikan yang dibutuhkan. Bahkan, ada di antara mereka yang harus menganggur selama bertahun-tahun akibat terhambatnya proses melamar kerja.
Dalam konteks ini, ijazah bukan hanya simbol pendidikan, tetapi juga kunci untuk mengakses kesempatan kerja yang lebih baik.
Kasus ini menjadi sorotan nasional yang mencerminkan pentingnya reformasi dalam perlindungan hak-hak tenaga kerja di Indonesia. Penahanan dokumen penting seperti ijazah jelas merupakan bentuk eksploitasi yang tak bisa dibiarkan.
Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan memperkuat regulasi agar kejadian serupa tidak terus terulang.
Langkah tegas Wamenaker dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, publik tentu menanti aksi lanjutan yang lebih konkret agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh para mantan pekerja yang selama ini terpinggirkan.