Kemendagri Akan Tentukan Sanksi untuk Lucky Hakim dalam Dua Pekan

1 week ago 21

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Rabu, April 09, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Kemendagri Akan Tentukan Sanksi untuk Lucky Hakim dalam Dua Pekan
Kemendagri akan tentukan sanksi untuk Lucky Hakim dalam dua pekan. (Dok. Okezone)

Jakarta, Pewarta.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) tengah mendalami kasus perjalanan ke luar negeri yang dilakukan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tanpa izin resmi.

Dalam kurun waktu 14 hari, Itjen akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, guna menentukan tindak lanjut dari pelanggaran tersebut.

Sekretaris Itjen Kemendagri, Husni Tambunan, menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan akan menjadi dasar untuk memutuskan apakah Lucky akan dikenai sanksi atau tidak.

"14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri," ujar Husni kepada awak media di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Selasa.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung selama 3,5 jam, Lucky dimintai klarifikasi atas 43 pertanyaan.

Ia mengaku berasumsi bahwa izin dari Mendagri tidak diperlukan apabila perjalanan dilakukan saat cuti bersama atau masa libur.

Namun, menurut Husni, asumsi tersebut tidak tepat.

Husni juga menegaskan bahwa pemeriksaan belum sepenuhnya selesai.

Pihaknya akan terus mendalami informasi yang telah dikumpulkan dan mungkin akan memanggil pihak lain yang relevan dengan kasus ini.

"Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi," jelasnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan bisa saja keluar lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan, tergantung pada perkembangan proses dan urgensi situasi di daerah.

"Jangka waktu adalah 14 hari, tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja. Sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan kewajiban yang dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya," ucap Bima.

Menanggapi situasi ini, Lucky Hakim menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi apabila dijatuhi sanksi, termasuk pemberhentian sementara dari jabatannya selama tiga bulan.

"Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya," kata Lucky.

Ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima pemberitahuan resmi terkait sanksi yang akan dijatuhkan.

"Belum (dapat keputusan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri). Setahu saya mungkin ya, dalam inspeksi itu kan pasti perlu waktu, perlu evaluasi dan lain-lain," jelasnya.

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya telah mengingatkan bahwa kepala daerah dan wakilnya diwajibkan memperoleh izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian sementara.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," pungkas Bima pada Senin (7/4/2025).

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |