Nimas Taurina
Kamis, Mei 29, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengintegrasikan data pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memperbaiki akurasi dan efektivitas kebijakan ketenagakerjaan ke depan. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan persoalan data PHK yang selama ini dinilai tidak sinkron antar instansi.
“Kita akan menggunakan data baru, di mana basisnya adalah dari pusat data dan informasi Kemnaker dan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan Kemnaker,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Yassierli mengungkapkan, selama ini data PHK masih bersifat sektoral dan didasarkan pada laporan dari dinas ketenagakerjaan daerah. Model pelaporan bottom up ini, menurutnya, berpotensi melewatkan sejumlah data penting dan menyebabkan ketidakakuratan dalam peta PHK nasional.
“Terkait dengan data PHK, ini sekali lagi memang menjadi tantangan, karena kita memiliki data yang berasal dari laporan Dinas Ketenagakerjaan terkait dan itu sifatnya bottom up, sehingga mungkin masih ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid,” jelasnya.
Dengan sistem data yang terintegrasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah berharap bisa memiliki satu sumber informasi yang akurat dan dapat dijadikan dasar dalam perumusan kebijakan mitigasi PHK yang lebih tepat sasaran.
“Kita ingin datanya satu dari Kemnaker terkait PHK, dan itu hasil integrasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan. Data itu gunanya sebagai dasar rumusan kebijakan. Ketika ada data PHK, kita harus tahu (PHK terjadi) di sektor mana, lokasi di mana, dan apa mitigasinya,” tegas Yassierli.
Selain penguatan data, pemerintah juga tengah menyiapkan langkah antisipatif lainnya melalui pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Tim ini ditugaskan untuk menangani isu PHK secara menyeluruh, dari hulu ke hilir.
“Satgas PHK ini tinggal tunggu launching. Satgas PHK pun tidak hanya bicara soal mitigasi PHK, tapi adalah satu satgas yang cover dari hulu ke hilir,” jelasnya.
Yassierli menambahkan bahwa Satgas ini akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga lintas sektor. Tugas mereka tidak hanya mengelola dampak PHK, tetapi juga mengevaluasi kebijakan pemerintah yang mungkin memicu peningkatan angka PHK dan menyusun solusi kebijakan jangka panjang.
“Sehingga, bukan hanya Kemnaker yang terlibat, tapi juga lintas kementerian. Nantinya (Satgas PHK) akan review kebijakan yang ada dan berdampak ke kondisi ekonomi, dan seterusnya,” pungkasnya.