Korban PHK Bisa Dapat Bansos, Ini Syarat dan Rincian Penyalurannya

6 days ago 23

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Sabtu, April 12, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Korban PHK Bisa Dapat Bansos, Ini Syarat dan Rincian Penyalurannya
Korban PHK bisa dapat bansos, ini syarat dan rincian penyalurannya. (Dok. Ist)

Jakarta, Pewarta.co.id - Pemerintah memastikan bahwa para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Namun, ada satu syarat utama yang harus dipenuhi: data mereka harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa semua penyaluran bantuan, termasuk untuk korban PHK, akan mengacu pada DTSEN yang sedang dalam proses validasi dan diperbarui secara berkala.

"Jadi, terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial, termasuk kepada korban PHK, Kemensos tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali,” kata Mensos Saifullah di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta.

Anggaran bisa bertambah jika jumlah penerima naik

Mensos Saifullah juga membuka kemungkinan penambahan anggaran bansos apabila jumlah warga miskin bertambah, khususnya mereka yang berada di desil 1 dan 2.

Ini menjadi respons terhadap situasi ekonomi nasional yang dapat membuat sebagian masyarakat turun kelas sosial.

“Semua bergantung pada situasi dan kondisi. Sampai sekarang belum ada rencana penambahan anggaran, tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan. Untuk saat ini, kita masih mengacu pada alokasi anggaran yang tersedia,” ujarnya.

Presiden usulkan Satgas PHK untuk percepat akses bansos

Menanggapi kekhawatiran atas gelombang PHK akibat dinamika ekonomi global, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembentukan satuan tugas khusus yang akan menangani isu PHK.

Satgas ini bertujuan untuk mempermudah korban PHK mengakses bansos serta membuka akses terhadap peluang kerja baru.

Instruksi ini diberikan usai usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam sebuah diskusi ekonomi.

"Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi," kata Prabowo.

Rp18 triliun sudah dicairkan di kuartal pertama 2025

Dalam laporan terbarunya, Kementerian Sosial mencatat telah menyalurkan dana bansos sebesar Rp18 triliun pada tiga bulan pertama tahun 2025.

Penyaluran ini dilakukan dalam skema per triwulan.

"Penyalurannya memang setiap tiga bulan, triwulan I, triwulan II, dan triwulan III, dan triwulan IV," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Rincian anggaran dan program bansos 2025

Mulai April 2025, semua bantuan sosial akan didasarkan pada data dari DTSEN.

Total anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp120 triliun, yang disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia, dengan biaya salur sebesar Rp97 miliar.

"Sejak Indonesia merdeka, di awal pemerintah Presiden Prabowo kita sudah memiliki DTSEN, yang ini pertama kalinya sejak Indonesia merdeka," imbuh Mensos.

Beberapa rincian dari program bansos tersebut meliputi:

  • BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai): Rp43,86 triliun untuk 18,27 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
  • Program Keluarga Harapan (PKH): Rp28,79 triliun untuk 10 juta KPM.
  • Bantuan untuk anak yatim-piatu: Rp705,6 miliar untuk 294 ribu anak.
  • Program permakanan untuk lansia: Makan pagi dan siang setiap hari bagi 136 ribu lansia berusia di atas 75 tahun, dengan total anggaran Rp74,76 triliun.
  • Subsidi iuran BPJS kesehatan: Rp48,78 triliun bagi 96,8 juta jiwa.

"Kalau dijumlahkan sekitar lebih dari Rp120 triliun, itulah dari Kementerian Sosial," ujar Mensos.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |