Menaker Siap Panggil Aplikator Terkait BHR Ojol Hanya Rp50 Ribu

3 weeks ago 38

Pewarta Network

Pewarta Network

Selasa, Maret 25, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Menaker Siap Panggil Aplikator Terkait BHR Ojol Hanya Rp50 Ribu
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan kesiapannya untuk memanggil perusahaan aplikator yang hanya memberikan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu kepada pengemudi ojek online (ojol). Keputusan ini diambil setelah munculnya keluhan dari para pengemudi ojol yang menganggap BHR yang diterima tidak sesuai dengan harapan.

Saat ditemui di Jakarta pada Selasa (25/3/2025), Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan serta formula pemberian BHR bagi para pengemudi ojol. Namun, implementasi di lapangan ternyata masih perlu dikaji lebih dalam.

"Ya makanya kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," ujar Yassierli.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai kasus ini sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

"Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu," tambahnya.

Menaker juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima aduan dari pengemudi ojol dan akan menindaklanjuti jika diperlukan.

"Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator)," terang Yassierli.

Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan bahwa sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang layak. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen hanya mendapatkan Rp50 ribu sebagai BHR.

Atas situasi ini, SPAI pun melayangkan aduan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menduga bahwa aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto serta surat edaran dari Kemnaker mengenai pemberian BHR bagi pengemudi ojol.

"Makanya kami datang ke sini (Kemnaker) untuk mengadukan ke Posko Pengaduan BHR ini. Ada salah satu contoh, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta, tapi mereka cuma mendapatkan Rp50 ribu BHR-nya," ungkap Lily.

Lily berharap Kemnaker segera bertindak tegas terhadap aplikator yang tidak memenuhi kewajibannya. "Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR)," tutupnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |