Redaksi Pewarta.co.id
Senin, Juni 09, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan, tambang nikel di Raja Ampat melanggar aturan negara. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas menyebut bahwa tambang nikel yang dilakukan di wilayah Raja Ampat telah melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterangannya usai konferensi pers di Jakarta pada Minggu (8/6/2025), Hanif menekankan bahwa penambangan di pulau-pulau kecil tidak bisa dibenarkan secara hukum karena bertentangan langsung dengan mandat undang-undang.
"Tapi secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya Undang-undang ya, bukan mandat LH (Lingkungan Hidup) ya, sehingga memang itu yang harus kita lakukan bersama," ungkap Hanif.
Pulau kecil harus dilindungi
Penegasan Hanif merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 23 ayat (2) dari regulasi tersebut menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil harus diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, pariwisata, hingga pertahanan negara. Penambangan secara eksplisit tidak termasuk di dalamnya.
Dengan demikian, aktivitas ekstraktif seperti tambang nikel yang dilakukan di wilayah seperti Raja Ampat, yang termasuk kawasan pulau kecil, bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Meski melanggar aturan undang-undang, Hanif mengungkap bahwa tambang nikel di Raja Ampat tetap bisa beroperasi karena izin usaha pertambangan yang dikeluarkan jauh sebelum undang-undang tersebut disahkan.
"Itu kan undang-undang (aturannya), sorry ya, izinnya lebih duluan (keluar) daripada undang-undang (UU). UU kan tahun 2014, nah ini si tambangnya telah mendapatkan kontrak karya di tahun 1998," jelas Hanif.
Hal ini merujuk pada Kontrak Karya Generasi VII Nomor B35/Pres/I/1998 yang dimiliki oleh PT Gag Nikel, anak perusahaan dari PT Antam (Persero) Tbk. Izin pertambangan ini disahkan pada 19 Januari 1998 dan telah mengantongi persetujuan resmi dari Presiden pada masa itu.
Raja Ampat punya kekayaan hayati dunia
Raja Ampat bukanlah sembarang lokasi. Wilayah ini memiliki kekayaan hayati yang luar biasa dan menjadi salah satu titik keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia.
Hanif menyebut bahwa berdasarkan studi yang dilakukan, sekitar 75% spesies karang dunia terdapat di wilayah ini.
Bahkan, 97% dari total wilayah Kabupaten Raja Ampat tercatat sebagai kawasan hutan lindung.
Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian wilayah ini demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal.
"Kita akan didiskusikan lebih lanjut langkah apa yang akan kita ambil, tetapi secara teknis memang yurisprudensi hukumnya bicara seperti itu," tambah Hanif.