Pewarta Network
Selasa, April 08, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi - Salah satu minimarket berjejaring yang berada di Kabupaten Tulungagung. (Dok. Tribunnews.com). |
PEWARTA.CO.ID - Minat investor untuk mendirikan minimarket berjejaring di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat mencatat, hingga awal 2025 jumlah minimarket di wilayah ini telah mencapai 178 unit.
Dari total tersebut, sebanyak 159 unit merupakan minimarket berjejaring seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. Sementara 19 sisanya dikelola oleh koperasi dan pelaku UMKM.
"Indomaret sebanyak 90 unit, Alfamart 63 unit dan Alfamidi 6 unit. Untuk yang dikelola koperasi atau UMKM terdiri dari Indomaret UMKM delapan unit, Alfamart koperasi tiga unit, dan delapan unit lainnya non-jejaring," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Tulungagung, Siti Mahmudah, Senin (7/4/2025).
Siti mengungkapkan, beberapa minimarket UMKM/koperasi saat ini merupakan hasil konversi dari minimarket berjejaring yang sebelumnya melanggar aturan zonasi. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 yang melarang operasional minimarket berjejaring dalam radius satu kilometer dari pasar tradisional.
"Karena melanggar aturan, pengelola diberi opsi untuk menghentikan operasional atau dialihkan ke koperasi atau UMKM," jelasnya.
Sepanjang tahun 2024, tercatat ada penambahan empat unit minimarket berjejaring baru. Namun hingga awal April 2025, belum ada pengajuan izin baru yang masuk ke dinas.
Meski terus bertambah, jumlah minimarket berjejaring tetap dibatasi sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah hanya mengizinkan maksimal 150 unit untuk setiap merek minimarket berjejaring yang ingin beroperasi di wilayah tersebut.
Selain itu, Disperindag juga menegaskan kewajiban semua pengelola minimarket, baik yang berjejaring maupun yang dikelola UMKM, untuk memperbarui izin operasional setiap lima tahun sekali. Pemerintah aktif melakukan pendekatan langsung di lapangan guna memastikan para pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.