Hammad Hendra
Selasa, April 15, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Tersangka M dan barang bukti 192 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. (Dok. ANTARA) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam operasi yang digelar di Provinsi Aceh, petugas berhasil mengamankan 192 kilogram sabu-sabu yang diduga milik jaringan internasional Indonesia–Malaysia.
Barang haram tersebut berhasil diamankan pada 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan ini juga disertai dengan penahanan seorang pria berinisial M (36), yang kini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Penangkapan bermula dari informasi intelijen
Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa tersangka M diduga kuat berperan sebagai kurir jalur darat.
"Pada tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, kami mengamankan seseorang dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 192 kilogram," ujar Brigjen Pol. Eko dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Menurut keterangan pihak kepolisian, informasi awal yang mereka terima mengindikasikan adanya pergerakan jaringan narkotika yang akan menyelundupkan sabu melalui perairan Selat Malaka menuju Aceh.
Diketahui bahwa pada 6 April 2025, sindikat narkoba itu telah bergerak menjemput paket narkoba menggunakan kapal boat.
Dua hari kemudian, intelijen mengonfirmasi bahwa kapal telah mendarat dan sabu-sabu tersebut telah diserahkan kepada pihak penerima di darat.
Mobil tersangka terlibat kecelakaan saat dikejar polisi
Petugas kemudian melakukan penyisiran di wilayah pesisir sekitar Pandrah, Bireuen, Aceh, dan menemukan sebuah mobil yang mencurigakan dikendarai oleh tersangka M.
Mobil tersebut diyakini membawa narkotika.
Dalam upaya penangkapan, mobil tersangka sempat melarikan diri dan justru menabrak truk dari arah berlawanan.
"Pada saat pengejaran, pelaku menabrak salah satu truk. Alhamdulillah, tidak sampai meninggal dunia," kata Brigjen Pol. Eko.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepuluh karung besar yang berisi sabu-sabu seberat total 192 kilogram.
Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut dikamuflasekan menyerupai kemasan teh cina.
Jaringan masih didalami, dua nama masuk DPO
Dari hasil pemeriksaan, M mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seseorang berinisial R untuk menerima dan membawa sabu tersebut.
Polisi kini menetapkan R dan satu lagi tersangka berinisial F sebagai buronan dan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang berpotensi melakukan bantuan terhadap tindakan tersebut," tutur Brigjen Pol. Eko.
Hingga kini, penyidik masih mendalami lebih lanjut peran M sebagai kurir dan keterlibatannya dalam jaringan ini.
"Tersangka masih kami interogasi. Kami belum bisa memberikan keterangan lebih karena perlu teknik-teknik lainnya untuk mendalami ini," ujarnya menambahkan.
Ancaman hukuman berat menanti
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun serta denda paling sedikit sebesar Rp1 miliar.