Redaksi Pewarta.co.id
Senin, Agustus 18, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dampaknya pada Masyarakat. |
PEWARTA.CO.ID — Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan status bebas bersyarat dari kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Selama menjalani masa hukumannya, ia ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menanggapi kabar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pernyataan resmi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kebebasan Setnov harus menjadi pengingat bagi seluruh pihak mengenai dampak serius dari praktik korupsi.
"Bicara soal perkara itu, kita kembali diingatkan akan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia," kata Budi, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, kasus e-KTP bukan sekadar merugikan negara dari sisi keuangan, namun juga memberikan dampak buruk yang luas bagi pelayanan publik.
"Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara massif mendegradasi kualitas pelayanan publik," sambungnya.
Budi menambahkan, kasus besar seperti ini seharusnya menjadi pelajaran penting agar generasi penerus bangsa tidak lagi terjebak dalam praktik serupa.
Lebih lanjut, ia juga mengaitkan momen tersebut dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Budi menekankan perlunya persatuan seluruh elemen bangsa untuk melawan korupsi, sejalan dengan semangat peringatan kemerdekaan.
"Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian pula dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendidikan, pencegahan, maupun penindakan, dibutuhkan persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," pungkasnya.