Nimas Taurina
Kamis, Mei 29, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
PEWARTA.CO.ID - Kelompok relawan pendukung Jokowi dan pasangan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet), memberikan dukungan penuh atas hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
"Kita sangat mengapresiasi, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dan sudah dibawa ke laboratorium forensik, yang mana bahwa ijazah Jokowi adalah asli," ujar Silfester.
Ia menjelaskan, hasil penyelidikan tersebut mengungkap bahwa ijazah Presiden Jokowi identik dengan tiga ijazah asli milik teman-teman seangkatannya, yang dijadikan sebagai pembanding oleh pihak kepolisian. Fakta ini, menurutnya, membantah tuduhan yang selama ini dilontarkan oleh Roy Suryo Cs.
"Jadi, sebenarnya itu sudah terang benderang. Saya berpikir bahwa masyarakat kita jangan lagi juga diberikan informasi yang salah," lanjutnya.
Polemik terkait ijazah Presiden Jokowi sempat mencuat usai Roy Suryo dan beberapa pihak menuding bahwa dokumen pendidikan tersebut palsu. Namun, setelah melalui proses investigasi resmi, tuduhan tersebut tidak terbukti.
Terkait pernyataan Roy Suryo yang menyebut bahwa penghentian penyelidikan oleh Bareskrim dianggap prematur dan tetap bisa berlanjut ke pengadilan, Silfester menyebut argumen tersebut tidak berdasar.
"RS sendiri mengatakan bahwa itu baru permulaan, nanti diputuskan pengadilan, pengadilan yang mana? Harusnya ini otomatis sudah tidak berlanjut lagi ke pengadilan karena sudah di stop," tegasnya.
Solmet sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih tiga jam, dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, dan menjawab sekitar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan ijazah palsu tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu, yang menuding Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan melalui tudingan palsu terkait ijazah Presiden. Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Mei 2025, berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Dengan hasil penyelidikan Bareskrim yang menyatakan keaslian ijazah Jokowi, Solmet berharap publik tak lagi terpengaruh oleh narasi sesat yang tidak berdasar dan terus menjaga kedamaian di tengah tahun politik.
Kini, kasus pun dianggap selesai secara hukum, dan upaya hukum balik terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah sedang dipertimbangkan oleh pihak relawan pendukung presiden.