Hammad Hendra
Senin, April 28, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi. (Dok. Shutterstock/Sunshine Studio) |
PEWARTA.CO.ID - Pada bulan April 2025, muncul berbagai pemberitaan terkait perubahan tarif listrik.
Namun, berdasarkan ketentuan terbaru, hanya 13 golongan pelanggan non-subsidi PLN yang mengalami penyesuaian, sementara untuk pelanggan subsidi tetap stabil.
Penyesuaian tarif ini berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Untuk kelompok pelanggan non-subsidi, tarif listrik akan disesuaikan setiap tiga bulan sekali.
Mengutip informasi resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 31 Desember 2024, tarif listrik untuk Triwulan I tahun 2025 didasarkan pada parameter ekonomi makro periode Agustus hingga Oktober 2024.
Meskipun secara akumulasi kondisi ekonomi tersebut seharusnya mendorong kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap seperti periode sebelumnya.
"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak lain oleh Pemerintah," tulis ESDM.
Dengan demikian, hingga April 2025, tarif listrik tetap sama tanpa ada kenaikan harga.
Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Non-Susidi
Berdasarkan data resmi dari PT PLN, berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Rincian tarif untuk pelanggan subsidi
Sementara itu, untuk pelanggan bersubsidi, tarif listrik tetap stabil tanpa ada perubahan, yakni:
- Rumah tangga daya 450 VA (subsidi): Rp 415 per kWh
- Rumah tangga daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
- Rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh