Waspada! Kejahatan Perbankan Bisa Terjadi Akibat Kelalaian Nasabah, Ini Kata OJK

5 hours ago 5

Nimas Taurina

Nimas Taurina

Minggu, Mei 25, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Waspada! Kejahatan Perbankan Bisa Terjadi Akibat Kelalaian Nasabah, Ini Kata OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Meski bank telah memperkuat sistem keamanan dan menerapkan aturan ketat dalam perlindungan data pribadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa kejahatan di sektor perbankan masih bisa terjadi jika nasabah lalai. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

“Meskipun bank telah menerapkan sistem keamanan berlapis dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi, kejahatan tetap dapat terjadi jika nasabah tidak waspada atau lalai menjaga kerahasiaan informasi pribadinya,” kata Friderica di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Friderica menjelaskan bahwa seiring dengan kemajuan teknologi, pelaku kejahatan siber kini semakin canggih. Sayangnya, tingkat literasi digital dan keuangan masyarakat masih rendah, sehingga membuka celah yang luas bagi aksi kejahatan.

Ia menyebut sejumlah modus yang sering digunakan, seperti phishing, rekayasa sosial (social engineering), skimming, carding, hingga pembajakan akun dengan teknik SIM swap. Berbagai metode ini bisa mengelabui korban yang tidak paham risiko dan tidak hati-hati dalam menjaga data pribadi.

“Oleh karena itu, perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan, tetapi juga memerlukan regulasi yang adaptif serta kolaborasi lintas sektor untuk menanggulangi berbagai bentuk kejahatan secara menyeluruh,” jelas Friderica.

Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menetapkan tujuh prinsip utama perlindungan konsumen, termasuk di antaranya transparansi, perlindungan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian pengaduan.

Tak hanya itu, aturan ini juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pembelaan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik keuangan ilegal.

Selain kejahatan di sektor perbankan, Friderica juga menyoroti maraknya kasus penipuan investasi dan pinjaman fiktif yang mencatut nama lembaga keuangan resmi. Salah satu tren yang kini makin sering terjadi adalah penipuan berkedok arisan online ilegal.

Skema ini kerap menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, dan sering menargetkan kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan anak muda. Pelaku memanfaatkan kepercayaan antar peserta untuk menjalankan pola ponzi yang pada akhirnya merugikan banyak orang.

“Salah satu fokus utama edukasi adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan digital, termasuk arisan online ilegal, agar masyarakat lebih siap menghadapi risiko di era keuangan digital yang terus berkembang,” ujar Friderica.

Untuk menanggulangi fenomena penipuan digital, OJK aktif menggalakkan literasi keuangan dan edukasi masyarakat melalui berbagai media. Kampanye dilakukan lewat media sosial, program penyuluhan publik, serta kerja sama dengan sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas masyarakat.

OJK berharap upaya ini mampu membangun kesadaran kolektif agar masyarakat lebih bijak dalam bertransaksi dan tidak mudah terjerat rayuan manis dari oknum yang tak bertanggung jawab.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |