Pewarta Network
Selasa, Februari 04, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
Tabung gas elpiji kosong di agens resmi LPG kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Sejumlah agen resmi elpiji di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, mempertanyakan tujuan dari kewajiban memfoto Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian gas elpiji 3 kg. Mereka menilai aturan ini masih belum memiliki mekanisme yang jelas dalam penerapannya.
Dwi (58), seorang agen elpiji di Jakarta, mengungkapkan kebingungannya terkait pengumpulan KTP pembeli. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai mekanisme pendataan dan tujuan pengumpulan dokumen tersebut.
“Terus KTP dikumpulkan di saya buat apa? Mekanismenya belum ada, dikirim ke mana?” ujar Dwi saat ditemui di Jakarta, Senin (4/2/2025).
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini menyulitkan banyak warga yang belum sepenuhnya memahami aturan baru tersebut. Selain itu, menurutnya, kebijakan ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga dapat menyebabkan kelangkaan stok elpiji bersubsidi di pasaran.
“Kalau Pertamina kan satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh beli dua kali dalam sebulan. Nah kalau ngambil KTP, saya enggak tahu satu KK dia punya empat orang, dia bisa saja beli empat di sini,” jelasnya.
Dwi juga menambahkan bahwa setelah data KTP terkumpul, belum ada kejelasan mengenai sistem pencatatannya karena pemerintah belum menyediakan program atau aplikasi yang mendukung proses ini. Kondisi ini semakin memberatkan agen kecil yang memiliki keterbatasan tenaga kerja dibandingkan Pertamina.
“Kan saya juga repot, kalau di Pertamina kan udah ada pegawainya. Kalau saya kan rumah tangga,” keluhnya.
Senada dengan Dwi, Reni (53), agen elpiji lainnya, menyatakan kesulitan dalam menerapkan aturan ini, terutama bagi masyarakat kecil yang membeli gas LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kita harus membatasi juga pembeliannya, itu harus pakai KTP, susah lah untuk masyarakat kecil gini kasihan,” ujarnya.
Mulai Sabtu (1/2), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi lebih tepat sasaran. Dalam aturan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diizinkan menjual elpiji 3 kg kepada pengecer.
Pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi produk Pertamina. Langkah ini diambil untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan dapat tepat guna bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.