Nimas Taurina
Jumat, Mei 23, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ketua pelaksana satgas Kopdes Merah Putih untuk pemerataan ekonomi dan perangi pinjol. (Dok. OKEZONE). |
PEWARTA.CO.ID - Pemerintah kini semakin serius membendung maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir yang meresahkan masyarakat, khususnya di pedesaan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, yang diyakini dapat menjadi solusi konkret bagi ketimpangan ekonomi dan jebakan utang digital.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Kopdes Merah Putih sekaligus Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa koperasi desa memiliki peran krusial dalam membangun ekonomi kerakyatan sekaligus melindungi masyarakat dari jeratan pinjol yang kian meluas.
"Jumlah dari Bank Indonesia yang kami dapatkan, lebih dari 4 juta masyarakat Indonesia terjebak pada pinjol. Dan itu juga banyak menjerat anak-anak muda," ujarnya saat menghadiri acara sosialisasi Kopdes Merah Putih di Aceh, Jumat (23/5/2025).
Ferry menjelaskan, kehadiran Kopdes Merah Putih bukan sekadar simbol, melainkan gerakan nyata untuk menghadirkan akses keuangan yang sehat, terjangkau, dan memberdayakan di tingkat akar rumput. Melalui koperasi desa, masyarakat dapat membangun kekuatan ekonomi berbasis kolektif dan gotong royong.
Dalam acara yang juga dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Ferry menyoroti pentingnya mencegah migrasi besar-besaran dari desa ke kota, yang selama ini menjadi tren akibat minimnya peluang ekonomi di pedesaan.
“Program ini benar-benar bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat ke depan,” ujarnya optimis.
Pemerintah Provinsi Aceh mendapat apresiasi khusus dari Ferry karena telah bergerak cepat melaksanakan musyawarah desa khusus di berbagai wilayah. Musyawarah ini menjadi tahap awal pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, dengan tujuan menggali potensi lokal dan menyusun kebutuhan ekonomi masyarakat secara partisipatif.
Langkah Aceh yang menargetkan penyelesaian musyawarah desa hingga akhir Mei 2025 disebut sebagai langkah progresif yang patut dicontoh oleh provinsi lain.
Dengan terbentuknya koperasi desa yang kuat, pemerintah berharap tidak hanya mampu menyetop ketergantungan masyarakat pada pinjol dan rentenir, tetapi juga mencegah urbanisasi yang tidak seimbang. Urbanisasi besar-besaran dari desa ke kota kerap kali memicu permasalahan sosial dan ekonomi di daerah urban, sekaligus melemahkan potensi desa itu sendiri.
Ferry menegaskan bahwa koperasi desa akan menjadi tulang punggung ekonomi yang mandiri dan inklusif, serta mampu menciptakan lapangan kerja baru tanpa harus meninggalkan kampung halaman.