IHSG Anjlok 5%, Bursa Efek Indonesia Hentikan Perdagangan Sementara

1 month ago 48

Pewarta Network

Pewarta Network

Selasa, Maret 18, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

IHSG Anjlok 5%, Bursa Efek Indonesia Hentikan Perdagangan Sementara
Ilustrasi - IHSG anjlok 5%, bursa efek Indonesia hentikan perdagangan sementara. (Dok. Okezone).

PEWARTA.CO.ID - Pasar saham Indonesia mengalami guncangan besar setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun drastis hingga 5%, yang menyebabkan penghentian sementara perdagangan. Pada pukul 11.19 WIB, IHSG tercatat berada di level 6.149 setelah mengalami penurunan 4,99%.

Sejumlah indeks utama lainnya turut mengalami penurunan tajam. Indeks LQ45 turun 4,06% ke level 699,75, sedangkan Jakarta Islamic Index (JII) anjlok 5,3% ke 395,30. Indeks IDX30 dan MNC36 juga terkoreksi sekitar 4%.

Pergerakan IHSG sudah menunjukkan tren pelemahan sejak sesi awal perdagangan. Di pagi hari, indeks utama bursa ini tercatat turun 0,57% ke level 6.434,99. Pada saat itu, sebanyak 184 saham mengalami kenaikan, 129 saham melemah, sementara 644 saham lainnya tidak mengalami perubahan.

Sesuai dengan Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-274/PM.21/2020 yang diterbitkan pada 10 Maret 2020, Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki prosedur khusus dalam menghadapi penurunan tajam IHSG. Aturan tersebut mencakup langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Jika IHSG turun lebih dari 5% dalam satu hari, perdagangan saham akan dihentikan sementara selama 30 menit.

  2. Jika IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10%, maka perdagangan kembali dihentikan selama 30 menit.

  3. Jika penurunan terus berlanjut hingga lebih dari 15%, maka BEI dapat memberlakukan suspensi perdagangan hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi, dengan persetujuan OJK.

Dengan kondisi pasar yang sedang bergejolak, investor disarankan untuk tetap berhati-hati dan mencermati perkembangan pasar sebelum mengambil keputusan investasi lebih lanjut.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |