Kemendag Ungkap 106 Pelanggar dalam Distribusi Minyakita, Ada yang Ubah Takaran!

1 month ago 46

Pewarta Network

Pewarta Network

Rabu, Maret 19, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Kemendag Ungkap 106 Pelanggar dalam Distribusi Minyakita, Ada yang Ubah Takaran!
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang ditemui usai ekspose SPBU yang melanggar aturan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sebanyak 106 pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terkait produk minyak goreng rakyat (MGR) berlabel Minyakita. Para pelanggar terdiri dari distributor, produsen, pengemas ulang (repacker), hingga pengecer.

"Jadi pelaku usaha yang sudah kami temukan melakukan pelanggaran, baik distributor, produsen, repacker maupun pengecer jumlahnya 106. Dari jumlah tersebut sudah kami berikan sanksi, teguran, dan penarikan barang dari peredaran untuk dikemas ulang sesuai dengan ukurannya," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).

Moga menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bersifat administratif. Namun, surat sanksi tersebut telah ditembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk kemungkinan tindak lanjut secara hukum pidana.

Selain itu, ia memastikan tidak akan terjadi kelangkaan Minyakita menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025. Menteri Perdagangan Budi Santoso bahkan telah mengundang distributor untuk memastikan ketersediaan stok selama periode tersebut.

"Mendag sudah mengundang distributor yang juga memiliki kebun untuk melipatgandakan distribusi dalam rangka Idul Fitri," lanjutnya.

Sebelumnya, Kemendag menggelar rapat koordinasi bersama para pelaku usaha pengemas Minyakita di Jakarta pada Selasa (18/3/2025). Dalam pertemuan itu, Kemendag menegaskan agar para pelaku usaha mematuhi aturan terkait merek Minyakita, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, menyebut bahwa beberapa repacker ditemukan melakukan pelanggaran, seperti mengurangi takaran minyak, mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan label, dan bahkan mengalihkan lisensi Minyakita ke pihak lain.

"Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi Minyakita yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan," ujar Iqbal.

Ia juga menegaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi. Artinya, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan dalam penyediaannya hingga sampai ke tangan konsumen.

Kemendag meminta para pelaku usaha Minyakita untuk memastikan distribusi produk ini tetap berfokus pada pasar rakyat. Langkah ini bertujuan agar Minyakita benar-benar sampai ke masyarakat menengah ke bawah yang menjadi target utama program ini.

Dengan adanya langkah tegas dari pemerintah, diharapkan pelanggaran dalam distribusi Minyakita dapat ditekan sehingga masyarakat tetap mendapatkan minyak goreng berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |