KPK Geledah 21 Lokasi dalam Sidik Kasus Korupsi di Ogan Komering Ulu

3 weeks ago 40

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Rabu, Maret 26, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

KPK Geledah 21 Lokasi dalam Sidik Kasus Korupsi di Ogan Komering Ulu
KPK geledah 21 lokasi dalam penyelidikan kasus korupsi di Ogan Komering Ulu. (Dok. ANTARA)

Jakarta, Pewarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.

Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di 21 lokasi berbeda.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan berbagai barang bukti penting.

"Hasil geledah ditemukan dan disita barang bukti elektronik dan dokumen di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," ujar Tessa di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Rangkaian penggeledahan di 21 lokasi

Penggeledahan berlangsung selama lima hari, dari 19 hingga 24 Maret 2025, di sejumlah kantor pemerintahan, rumah pribadi tersangka, serta bank.

Berikut daftar lokasi yang digeledah oleh KPK:

19 Maret 2025

  • Kantor PUPR Kabupaten OKU
  • Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah (Sekda), dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
  • Rumah Dinas Bupati

20 Maret 2025

  • Kantor DPRD OKU
  • Bank Sumsel KCP Baturaja
  • Rumah tersangka Umi Hartati (UH)
  • Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim)

21 Maret 2025

  • Rumah tersangka Nopriansyah (NOP)
  • Rumah tersangka M Fahrudin (MFR)
  • Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
  • Rumah kepala dinas perpustakaan dan arsip
  • Kantor Bank BCA KCP Baturaja
  • Rumah saudara A dan AS

22 Maret 2025

  • Rumah saudara M
  • Rumah tersangka Ferlan Juliansyah (FJ)
  • Rumah tersangka M Fauzi alias Pablo (MFZ)
  • Rumah saudara RF

24 Maret 2025

  • Rumah saudara MI
  • Rumah saudara AT
  • Rumah saudara I

Latar belakang kasus: OTT dan penetapan tersangka

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten OKU pada 15 Maret 2025.

Dalam operasi tersebut, delapan orang pejabat daerah diamankan, dan setelah penyelidikan lebih lanjut, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka terdiri dari pejabat pemerintahan dan anggota DPRD yang diduga menerima suap, serta dua orang dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap. Berikut daftar enam tersangka yang telah ditetapkan:

  1. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
  2. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota DPRD OKU
  3. M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
  4. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
  5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta
  6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta

Para tersangka diduga terlibat dalam kasus suap terkait sejumlah proyek infrastruktur yang memiliki nilai anggaran fantastis.

Beberapa proyek yang menjadi fokus penyelidikan KPK di antaranya:

  1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati (Rp8,3 miliar)
  2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati (Rp2,4 miliar)
  3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR (Rp9,8 miliar)
  4. Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur (Rp983 juta)
  5. Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus - Desa Bandar Agung (Rp4,9 miliar)
  6. Peningkatan Jalan Panai Makmur - Guna Makmur (Rp4,9 miliar)
  7. Peningkatan Jalan Unit 16 Kedaton Timur (Rp4,9 miliar)
  8. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned (Rp4,8 miliar)
  9. Peningkatan Jalan Makarti Tama (Rp3,9 miliar)

KPK terus dalami kasus

Dengan ditemukannya berbagai barang bukti dalam penggeledahan, KPK semakin yakin akan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di OKU.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Masyarakat pun diminta untuk tetap mengawal kasus ini agar dapat diusut hingga tuntas.

"Kami terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Jika ada perkembangan baru, akan segera kami sampaikan," ujar Tessa Mahardika.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |