Mau Tukar Uang Baru untuk Lebaran? Begini Cara Daftar via Aplikasi PINTAR BI, Cek Link Resmi di Sini

3 weeks ago 40

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Maret 25, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Mau Tukar Uang Baru untuk Lebaran? Begini Cara Daftar via Aplikasi PINTAR BI, Cek Link Resmi di Sini
Ilustrasi. Jasa penukaran uang baru.

PEWARTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025.

Penukaran ini dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR BI, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa harus mengantri panjang di bank.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pada periode ini, layanan pendaftaran melalui aplikasi PINTAR BI hanya tersedia bagi masyarakat yang berada di luar Pulau Jawa.

Jadwal penukaran uang baru lebaran 2025

Bank Indonesia telah menetapkan empat periode pendaftaran dan jadwal penukaran uang baru untuk Lebaran 2025:

  • Periode 1: Pendaftaran dibuka 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, dengan penukaran berlangsung 4-9 Maret 2025.
  • Periode 2: Pendaftaran dimulai 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan penukaran pada 10-16 Maret 2025.
  • Periode 3: Pendaftaran dibuka 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan jadwal penukaran 17-23 Maret 2025.
  • Periode 4: Pendaftaran tersedia mulai 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan masa penukaran 24-27 Maret 2025.

Cara daftar penukaran uang baru di aplikasi PINTAR BI

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi https://pintar.bi.go.id/
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  • Tentukan provinsi dan lokasi kas keliling yang tersedia.
  • Pilih waktu dan tempat penukaran sesuai kebutuhan.
  • Lengkapi formulir pemesanan dengan data diri (NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif).
  • Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai batasan yang ditetapkan.
  • Simpan bukti pemesanan dan tunjukkan pada hari penukaran di lokasi yang dipilih.

Batas maksimal penukaran uang baru

Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang. Berikut rincian jumlah pecahan yang dapat ditukar:

  • Rp 50.000: Maksimal 30 lembar (Rp 1.500.000)
  • Rp 20.000: Maksimal 25 lembar (Rp 500.000)
  • Rp 10.000: Maksimal 100 lembar (Rp 1.000.000)
  • Rp 5.000: Maksimal 200 lembar (Rp 1.000.000)
  • Rp 2.000: Maksimal 100 lembar (Rp 200.000)
  • Rp 1.000: Maksimal 100 lembar (Rp 100.000)

Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan uang baru untuk kebutuhan Lebaran tanpa harus repot mengantri di bank. Pastikan untuk mendaftar lebih awal agar mendapatkan slot penukaran sesuai keinginan!

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Portal berita Indonesia terkini 2025, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |