Hammad Hendra
Rabu, April 16, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi. OJK hentikan lebih dari seribu pinjol ilegal dan ratusan investasi bodong, total kerugian capai triliunan rupiah. (Dok. Freepik) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan terhadap konsumen sektor keuangan dengan menindak tegas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Selama periode 1 Januari hingga 14 Maret 2025, OJK mencatat telah menerima sebanyak 102.319 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.068 laporan pengaduan dari masyarakat.
Rincian pengaduan ini menunjukkan bahwa sektor perbankan menjadi yang paling banyak diadukan, yaitu sebanyak 3.383 kasus.
Disusul industri teknologi finansial (fintech) dengan 3.303 pengaduan, kemudian perusahaan pembiayaan (1.941 kasus), dan perusahaan asuransi sebanyak 317 pengaduan.
Sisanya berasal dari sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK mencatat telah menerima 1.236 laporan terkait entitas tidak berizin selama triwulan pertama tahun ini.
"Dari total tersebut, 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 155 pengaduan terkait investasi ilegal,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pernyataan resmi pada Selasa, 15 April 2025.
Lebih lanjut, Friderica memaparkan bahwa dalam kurun waktu 1 Januari hingga 31 Maret 2025, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang bernaung di bawah OJK telah berhasil mengidentifikasi dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs maupun aplikasi.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menindak lanjuti aktivitas penagihan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak berwenang dengan menemukan 1.643 nomor kontak debt collector pinjol ilegal, yang kemudian diajukan untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sebagai langkah konkret dalam menanggulangi penipuan finansial, OJK bersama asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, serta anggota Satgas PASTI, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Lembaga ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam merespon dan memproses laporan masyarakat terkait penipuan dalam transaksi keuangan.
Hingga akhir Maret 2025, IASC menerima total 79.969 laporan.
Dari jumlah tersebut, 55.028 laporan disampaikan oleh korban melalui lembaga keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sementara 24.941 laporan lainnya langsung dikirimkan oleh korban ke sistem IASC.
“Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 82.336 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp1,7 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tutur Friderica.
Dengan maraknya laporan serta tingginya angka kerugian, OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjol yang tidak memiliki izin resmi.