Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, Maret 19, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo (tengah) mengonfirmasi penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan DAK SMKN. (Dok. Ist) |
JAKARTA, PEWARTA.CO.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua mantan anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka pertama adalah Kompol R (Ramli), yang sebelumnya menjabat sebagai Ps Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Itu sudah kita tetapkan tersangka dan yang bersangkutan telah melakukan upaya perlawanan hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya,” kata Irjen Cahyono dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Tersangka kedua adalah Brigadir BSP, yang bertugas sebagai penyidik pembantu di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut. Keduanya telah mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
“Setelah PTDH, kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Bareskrim Polri,” tambahnya.
Menurut Cahyono, kedua tersangka menggunakan kewenangan mereka untuk memaksa kepala sekolah SMKN di Sumut agar menyerahkan sebagian proyek DAK dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
“Tersangka BSP dan tim meminta proyek pekerjaan DAK fisik ke Dinas Pendidikan Sumut dan kepala sekolah SMKN yang menerima dana tersebut,” jelasnya.
Jika kepala sekolah menolak, mereka dikirimi surat aduan masyarakat (dumas) fiktif yang berisi dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP). Surat tersebut dibuat seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Namun, ketika kepala sekolah datang memenuhi panggilan, mereka justru diminta untuk mengalihkan proyek tersebut. Jika tetap menolak, mereka dipaksa membayar fee sebesar 20 persen dari anggaran kepada tersangka R.
Total dana yang berhasil dikumpulkan dari 12 kepala sekolah SMKN di Sumut mencapai Rp4,7 miliar. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp400 juta yang ditemukan di mobil milik tersangka R.
“Pada saat kami mau melakukan upaya paksa penangkapan tersangka, mobilnya ada di bengkel dan di bengkel itu ada duitnya. (Barang bukti uang, red.) di dalam tas koper,” ungkap Cahyono.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Cahyono tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Ada, nanti kalau ada kami update. Yang pihak swastanya ada juga,” pungkasnya.