21 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya, LPS Wanti-wanti Jumlahnya Bisa Bertambah Lagi!

2 days ago 34

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Senin, Juni 02, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

21 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya
Ilustrasi. 21 Bank di Indonesia mengalami kebangkrutan.

PEWARTA.CO.ID - Kondisi sektor perbankan tanah air kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa hingga April 2025, sebanyak 21 bank mengalami kebangkrutan dan telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank-bank tersebut terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).

Tak hanya itu, LPS juga menyampaikan bahwa kemungkinan akan ada penambahan jumlah bank yang mengalami nasib serupa seiring proses evaluasi keuangan lanjutan oleh regulator.

“Namun, saya memperkirakan masih akan ada tambahan bank yang bangkrut tahun ini. Kami menunggu arahan dari OJK. Kalau OJK menyatakan bank tertentu harus ditangani, kami siap menyelesaikan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (27/5/2025).

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah bank yang ditutup pada 2025 mengalami penurunan. Sepanjang Januari hingga April 2025, hanya satu BPRS yang dicabut izinnya, yakni BPR Syariah Gebu Prima.

Sementara itu, pada 2024 lalu, total ada 20 BPR yang ditutup karena berbagai persoalan keuangan.

Meski demikian, LPS tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan masih ada bank yang akan menghadapi risiko serupa. Terlebih, masih ada sejumlah BPR yang saat ini berada dalam pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh oleh otoritas.

Di tengah situasi yang penuh tantangan ini, LPS juga menyampaikan kabar positif. Saat ini, terdapat dua BPR yang masih menjalani proses penyelamatan dan berpotensi tidak dicabut izinnya.

“Saat ini ada dua BPR yang kami upayakan untuk diselamatkan. Salah satunya kemungkinan akan mendapatkan tambahan modal dari investor baru. Sementara yang satu lagi tengah menjalani proses mediasi antara para pemilik untuk menyelesaikan permasalahan permodalan,” jelas Purbaya.

Dalam upaya penyelamatan ini, LPS berperan sebagai mediator, dengan tujuan menjaga kelangsungan operasional bank serta melindungi dana masyarakat, terutama di daerah-daerah yang mengandalkan BPR sebagai lembaga keuangan utama.

LPS menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sektor perbankan, khususnya pada BPR dan BPRS yang memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian lokal di wilayah pedesaan dan kota-kota kecil. Dengan peranannya yang vital, kestabilan BPR sangat krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Daftar 21 bank yang dicabut izinnya

Berikut daftar lengkap bank yang telah kehilangan izin operasionalnya akibat masalah keuangan selama dua tahun terakhir:

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. BPR Purworejo
  6. BPR EDC Cash
  7. BPR Aceh Utara
  8. BPR Sembilan Mutiara
  9. BPR Bali Artha Anugrah
  10. BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta
  12. BPR Bank Jepara Artha
  13. BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. BPR Sumber Artha Waru Agung
  15. BPR Nature Primadana Capital
  16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
  17. BPR Duta Niaga
  18. BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
  19. BPR Kencana
  20. BPR Arfak Indonesia
  21. BPRS Gebu Prima

Dengan transparansi dan langkah preventif yang terus dijalankan, LPS berharap ekosistem perbankan nasional—terutama di sektor BPR—dapat kembali stabil, sehat, dan menjadi penggerak utama dalam melayani kebutuhan masyarakat secara merata di seluruh Indonesia.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |