Redaksi Pewarta.co.id
Minggu, Juni 01, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Viral sebuah mobil dinas berpelat merah wilayah Tuban diketahui sedang parkir di depan tempat karaoke di Kota Malang. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh kemunculan video viral yang memperlihatkan sebuah mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi S 1261 EP, terparkir di depan tempat hiburan malam di Kota Malang.
Video yang pertama kali beredar di TikTok itu menyebut mobil tersebut berasal dari Pemkab Tuban, dan langsung menuai kontroversi publik.
Tak butuh waktu lama, unggahan video tersebut menyebar ke berbagai platform lain, seperti Instagram, hingga memicu reaksi keras dari warganet.
Banyak yang menuding bahwa kendaraan dinas, yang sejatinya dibiayai oleh uang negara, digunakan untuk kepentingan pribadi yang tak sepatutnya.
Salah satu akun bernama @dapurilsa_tbn melontarkan kritik pedas, “Malu maluin,” tulisnya dalam komentar.
Sementara netizen lainnya memberikan respons bernada sarkasme:
“Lagi rapat antar kota,” tulis akun @romo_chaplin_95, menyindir keberadaan mobil pelat merah tersebut di lokasi hiburan malam.
Menanggapi polemik yang berkembang, pihak Pemkab Tuban melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) akhirnya angkat bicara.
Kepala BPKPAD Tuban, Agung Triwibowo, membenarkan bahwa mobil pelat merah Tuban yang terekam dalam video memang milik Pemkab. Namun, ia menegaskan bahwa peristiwa itu bukanlah kejadian baru.
“Itu video 2023 lalu, ini kok dishare lagi,” ujar Agung saat dikonfirmasi oleh Jawa Pos Radar Tuban.
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai kronologi peristiwa, termasuk dalam rangka apa mobil tersebut berada di lokasi tersebut, Agung memilih irit bicara.
Ia tidak memberikan keterangan apakah mobil tersebut digunakan secara sah atau melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas.
Begitu pula saat ditanya soal kemungkinan sanksi terhadap pihak yang menggunakan kendaraan tersebut jika terbukti menyimpang. Agung tidak memberikan tanggapan.
Ditanya mengenai langkah yang mungkin diambil terhadap akun yang menyebarkan ulang video tersebut, BPKPAD Tuban kembali menolak memberikan komentar.
Belum ada pernyataan resmi apakah Pemkab Tuban akan menempuh jalur hukum atas penyebaran video yang diklaim sebagai “rekaman lama” tersebut.
Meskipun kejadian dalam video disebut terjadi dua tahun lalu, publik tetap mempertanyakan etika dan tanggung jawab penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat atau aparatur negara.
Banyak pihak menilai bahwa transparansi dan sanksi yang tegas seharusnya diberlakukan, apalagi jika penggunaan kendaraan itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga kini, belum ada kejelasan siapa pengguna mobil tersebut dan dalam konteks apa kendaraan pelat merah itu berada di lokasi hiburan malam.
Netizen pun masih menunggu tindak lanjut dari Pemkab Tuban, sekaligus berharap tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas negara demi kepentingan pribadi.