Hammad Hendra
Rabu, Mei 28, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Gedung DPR RI. DPR sambut baik putusan MK gratiskan pendidikan dasar swasta, dorong revisi dana BOS. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar tanpa biaya, termasuk bagi sekolah swasta.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah harus menjamin akses pendidikan gratis di tingkat SD, SMP, serta madrasah atau yang setara, baik di lembaga pendidikan negeri maupun swasta.
"Tentu kami mendukung atas semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," kata Lalu saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).
Lalu menekankan bahwa Komisi X akan memastikan pelaksanaan keputusan MK sejalan dengan ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Namun demikian, ia juga menyoroti pentingnya kesiapan negara dalam hal anggaran dan pengelolaan sistem pendidikan.
Ia menilai bahwa kemampuan fiskal melalui APBN dan APBD harus mampu membiayai operasional sekolah negeri maupun swasta secara adil dan merata.
"Namun, kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional. Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," ujar Lalu.
Ia juga menilai perlunya sistem pendanaan yang akuntabel dan terbuka untuk memastikan sekolah swasta menerima subsidi yang memadai tanpa menghilangkan independensi pengelolaan.
"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait BOS sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," ucap Lalu.
Ia mengusulkan agar seluruh pihak yang berkepentingan dalam dunia pendidikan, termasuk penyelenggara pendidikan swasta, dilibatkan dalam penyusunan peta jalan implementasi kebijakan ini.
"Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan," pungkasnya.
Putusan MK dan implikasinya
Putusan MK ini merupakan hasil dari gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya adalah bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dijamin konstitusi.
“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny di Gedung MK, Selasa 27 Mei 2025.
MK juga menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas mengenai “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dinilai menimbulkan penafsiran ganda dan diskriminatif.
Oleh karena itu, frasa tersebut diperbarui menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif, dengan membuka akses yang setara antara sekolah negeri dan swasta untuk memperoleh dukungan dari negara.