Nimas Taurina
Sabtu, Mei 03, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Nikita Mirzani. (Dok. Okezone). |
PEWARTA.CO.ID - Tiga bulan sudah artis kontroversial Nikita Mirzani mendekam di balik jeruji besi, namun hingga kini belum juga ada kepastian soal jadwal persidangannya. Kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang menyeret namanya masih berlarut-larut, dan hal ini membuat pihak Nikita merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita menyampaikan kegelisahannya. Terlebih, masa penahanannya kembali diperpanjang selama 30 hari ke depan, tepatnya hingga 1 Juni 2025.
“Iya benar, saya baru dapat informasi tadi malam bahwa penahanan diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025,” kata Fahmi saat dijumpai awak media di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2025).
Fahmi mengakui bahwa secara hukum, perpanjangan penahanan memang dimungkinkan, terutama jika seseorang dijerat pasal dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun. Namun yang menjadi sorotan, menurutnya, adalah lambannya pelimpahan berkas ke pengadilan.
“Yang jadi persoalan, kenapa ditahan-tahan terus? Kalau memang yakin punya bukti, silakan limpahkan saja. Jangan malah masih bingung cari bukti. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Fahmi.
Perkara hukum yang menjerat Nikita berawal dari laporan yang dibuat oleh Reza Gladys Prettyani Sari. Dalam laporan tersebut, Reza menuduh Nikita Mirzani, bersama Mail Syahputra dan dokter Oky Pratama, melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas tuduhan tersebut, Nikita dikenai sejumlah pasal serius, antara lain:
-
Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
-
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
-
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Dengan ancaman pasal-pasal tersebut, tidak heran jika proses hukumnya menjadi panjang. Namun, ketidakpastian jadwal sidang dan lambannya pelimpahan berkas ke pengadilan membuat pihak Nikita merasa ada yang tidak beres dalam prosedur penegakan hukum kali ini.
Kasus ini bukan hanya menarik perhatian publik karena melibatkan sosok Nikita Mirzani yang dikenal penuh sensasi, tapi juga karena menyoroti persoalan klasik dalam sistem peradilan Indonesia: lambannya proses hukum.
Kuasa hukum Nikita bahkan menyebut kondisi ini bisa mengarah pada bentuk ketidakadilan jika terus dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan maupun kepolisian terkait alasan lambatnya pelimpahan berkas perkara Nikita ke meja hijau.