Pewarta Network
Selasa, Februari 25, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi - Poster sambut puasa ramadan. (Dok. Shutterstock). |
PEWARTA.CO.ID - Puasa ramadan adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, haid bagi wanita, perjalanan jauh, atau sebab lainnya yang dibolehkan dalam islam. Dalam kondisi ini, orang tersebut diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan setelah bulan ramadan berakhir.
Membayar hutang puasa ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki hutang puasa. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam al quran:
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menegaskan bahwa puasa yang tertinggal harus diganti di hari lain setelah ramadan. Tidak menggantinya dapat mengakibatkan dosa dan tanggungan di akhirat.
Waktu yang dianjurkan untuk membayar hutang puasa
Hutang puasa dapat dibayar kapan saja setelah bulan ramadan hingga sebelum datangnya ramadan berikutnya. Namun, dianjurkan untuk segera menggantinya agar tidak menunda kewajiban. Sebagian ulama menyarankan untuk mengqadha puasa sesegera mungkin untuk menghindari kelalaian dan melaksanakan perintah Allah SWT dengan segera.
Jika seseorang masih memiliki hutang puasa hingga mendekati ramadan berikutnya, maka ia harus segera melaksanakannya sebelum datangnya bulan ramadan yang baru. Jika tetap tidak menggantinya tanpa alasan yang dibenarkan, sebagian ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar fidyah sebagai bentuk denda.
Niat bayar hutang puasa ramadan
Seperti ibadah lainnya, membayar hutang puasa juga harus disertai dengan niat yang jelas dan ikhlas hanya karena Allah SWT. Niat ini dapat dilakukan di malam hari sebelum fajar atau sebelum memulai puasa. Berikut adalah lafal niat qadha puasa ramadan:
Lafal niat dalam bahasa arab
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya:
"Aku berniat untuk berpuasa esok hari sebagai qadha Ramadan karena Allah Ta’ala."
Tata cara membayar hutang puasa ramadan
Menentukan hari yang tepat
Pilih hari yang memungkinkan untuk berpuasa dengan lancar dan tanpa kendala.
Hindari hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Mengucapkan niat di malam hari
Sebagaimana puasa Ramadan, niat qadha puasa juga harus dilakukan di malam hari sebelum waktu Subuh.
Niat cukup dalam hati, tetapi lebih baik diucapkan untuk mempertegas kesungguhan.
Menjalankan puasa dengan sempurna
Memulai puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa.
Melaksanakan ibadah lain seperti membaca al quran dan memperbanyak doa.
Berbuka dengan sunnah Rasulullah SAW
Segera berbuka ketika waktu maghrib tiba.
Mengonsumsi makanan yang dianjurkan, seperti kurma dan air putih.
Apakah qadha puasa harus dilakukan secara berturut-turut?
Sebagian orang bertanya apakah hutang puasa harus dilakukan berturut-turut seperti puasa ramadan atau boleh dipisah-pisah. Dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa puasa qadha boleh dilakukan tidak secara berturut-turut, selama masih dalam batas waktu yang diperbolehkan sebelum ramadan berikutnya.
Namun, jika memungkinkan, lebih baik dilakukan secara berurutan agar segera lunas dan tidak tertunda hingga mendekati ramadan berikutnya.
Hukum menunda qadha puasa hingga ramadan berikutnya
Jika seseorang menunda qadha puasa hingga melewati ramadan berikutnya tanpa alasan yang syar’i, maka ada konsekuensi yang harus dihadapi. Beberapa pendapat ulama mengenai hal ini antara lain:
Membayar puasa saja
Pendapat ini menyatakan bahwa cukup mengganti puasa yang ditinggalkan tanpa harus membayar fidyah.
Membayar puasa dan fidyah
Pendapat lain menyatakan bahwa jika seseorang sengaja menunda tanpa alasan syar’i, maka selain mengganti puasa, ia juga harus membayar fidyah sebagai denda.
Fidyah berupa memberi makan kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.